• Login
Bacaini.id
Sunday, February 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hak-Hak atas Tanah yang Dimiliki Masyarakat

ditulis oleh
11 September 2023 11:47
Durasi baca: 2 menit

Kebutuhan manusia lazimnya yang menjadi prioritas di masyarakat adalah sandang, pangan dan papan. Banyak yang mengartikan papan adalah tempat tinggal. Bicara tempat tinggal tidak terlepas dari tanah, dan kali ini pembahasan kita mengenai status kepemilikan tanah. Dalam pembahasan ini kami urai secara sederhana agar masyarakat bisa lebih paham.

HAK ATAS TANAH

Perihal tanah maka dasar hukum yang kita pakai salah satunya adalah Undang-undang Pokok Agraria. Dalam aturan tersebut ada berbagai macam hak, dan nanti kita akan membahas yang terbiasa ada di kalangan masyarakat. Diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan sebenarnya masih banyak hak-hak atas tanah yang lain, namun untuk sementara akan kita bahas yang sebagian saja sehingga bisa diterima semua kalangan meskipun tidak memiliki latar belakang sarjana hukum.

HAK MILIK

Hak milik mengandung arti hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun, sepanjang tidak melanggar aturan yang ada. Hak milik hanya diperuntukkan bagi berkewarganegaraan tunggal Indonesia. Contoh yang bisa memiliki adalah perorangan maupun badan hukum.

HAK GUNA USAHA

Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan langsung tanah yang dikuasi oleh Negara untuk usaha pertanian, peternakan, atau perikanan.

Contoh yang bisa memiliki HGU adalah perorangan, badan hukum non asing. 

HAK GUNA BANGUNAN

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. HGB dapat diperoleh perorangan atau badan hukum di Indonesia.

HAK PAKAI

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain. Namun hak tersebut muncul bukan karena perjanjian sewa atau perjanjian pengolahan tanah asal tidak bertentangan dengan undang-undang pokok agraria. Contoh yang diberikan hak pakai adalah Lembaga pemerintah, Lembaga non pemerintah, departeman, perwakilan negara asing, badan keagamaan, dan beberapa badan lain.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di kantor MPP. Foto: istimewa

Bupati Kediri Klaim Keberhasilan Pelayanan Publik, Terlalu Dini?

Gus Qowim Buka Festival Da’i Season 6 Dhoho TV

Hujan es dan angin robohkan bangunan di Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Hujan Angin dan Es Batu Terjang Permukiman di Jombang Jelang Berbuka Puasa

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In