• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hak-Hak atas Tanah yang Dimiliki Masyarakat

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
11/09/2023
Durasi baca: 2 menit
510 33
0
Tips Membeli Tanah yang Belum Sertifikat

Kebutuhan manusia lazimnya yang menjadi prioritas di masyarakat adalah sandang, pangan dan papan. Banyak yang mengartikan papan adalah tempat tinggal. Bicara tempat tinggal tidak terlepas dari tanah, dan kali ini pembahasan kita mengenai status kepemilikan tanah. Dalam pembahasan ini kami urai secara sederhana agar masyarakat bisa lebih paham.

HAK ATAS TANAH

Perihal tanah maka dasar hukum yang kita pakai salah satunya adalah Undang-undang Pokok Agraria. Dalam aturan tersebut ada berbagai macam hak, dan nanti kita akan membahas yang terbiasa ada di kalangan masyarakat. Diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan sebenarnya masih banyak hak-hak atas tanah yang lain, namun untuk sementara akan kita bahas yang sebagian saja sehingga bisa diterima semua kalangan meskipun tidak memiliki latar belakang sarjana hukum.

HAK MILIK

Hak milik mengandung arti hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun, sepanjang tidak melanggar aturan yang ada. Hak milik hanya diperuntukkan bagi berkewarganegaraan tunggal Indonesia. Contoh yang bisa memiliki adalah perorangan maupun badan hukum.

HAK GUNA USAHA

Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan langsung tanah yang dikuasi oleh Negara untuk usaha pertanian, peternakan, atau perikanan.

Contoh yang bisa memiliki HGU adalah perorangan, badan hukum non asing. 

HAK GUNA BANGUNAN

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. HGB dapat diperoleh perorangan atau badan hukum di Indonesia.

HAK PAKAI

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain. Namun hak tersebut muncul bukan karena perjanjian sewa atau perjanjian pengolahan tanah asal tidak bertentangan dengan undang-undang pokok agraria. Contoh yang diberikan hak pakai adalah Lembaga pemerintah, Lembaga non pemerintah, departeman, perwakilan negara asing, badan keagamaan, dan beberapa badan lain.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112