Bacaini.id, BLITAR – Sepak terjang Samsudin atau Gus Samsudin Jadab Blitar hampir pasti habis.
Setelah ditangkap aparat Polda Jatim lantaran membuat konten aliran sesat tukar pasangan yang bikin heboh, padepokan atau Pondok Pesantren miliknya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, ditutup.
Jelang ramadan ini, sebanyak 30-an santri Gus Samsudin dipulangkan ke rumah masing-masing. Pemulangan paksa santri Samsudin berlangsung bertahap yang dimulai pada Sabtu (9/3/2024).
Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, dari 30-an santri yang dipulangkan, 12 santri di antaranya berasal dari Jawa Timur.
“Di antaranya berasal dari Malang dan Lumajang,” ujar Jamil Mashadi kepada wartawan Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, Gus Samsudin diketahui beberapa kali berurusan dengan hukum. Namun sosok kontroversial yang pernah berseteru dengan Pesulap Merah itu selalu lolos dari jeratan hukum.
Langkah Gus Samsudin terhenti setelah konten aliran sesat tukar pasangan heboh di media sosial. Konten Samsudin diputuskan melanggar UU ITE dan Gus Samsudin langsung ditahan.
Buntut dari penahanan Samsudin, Forkopimda Kabupaten Blitar bersepakat memulangkan 30 santri Pesantren Nuswantoro. Selain dari Malang, Lumajang dan Tuban, sejumlah santri yang dipulangkan berasal dari luar Jawa, yakni Dompu Nusa Tenggara Barat.
“Paling jauh dari Riau Sumatera,” terang Jamil. Dalam proses pemulangan santri Gus Samsudin, yakni khususnya dari Jawa Timur, Dinas Sosial Pemkab Blitar menyiapkan armada bus.
Semuanya diantar ke rumah masing-masing. Sementara untuk santri luar Jawa Timur, menurut Jamil pemkab Blitar telah berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Timur.
“Namun karena hari ini hari libur, koordinasi masih terkendala birokrasi,” ungkapnya.
Sementara terkait penutupan pondok pesantren Gus Samsudin, Jamil menegaskan status pondok belum berizin. Yang ada masih sebatas badan hukum Yayasan Pondok Pesantren.
Penutupan pesantren memakai pijakan surat keputusan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini. “Ini merupakan upaya pemerintah memberi perlindungan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif