• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Guru Tari Jaranan di Kota Malang Rudapaksa 7 Murid Bawah Umur

ditulis oleh Editor
20/01/2022
Durasi baca: 1 menit
540 11
0
Guru Tari Jaranan di Kota Malang Rudapaksa 7 Murid Bawah Umur

Tersangka pencabulan beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Seorang guru di sebuah sanggar tari jaranan di Kota Malang ditangkap polisi. Pelaku YR (37), warga Kecamatan Klojen, terbukti mencabuli bahkan merudapaksa 7 anak di bawah umur yang berusia 12 – 15 tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan modus pelaku dalam melampiaskan hasrat bejatnya itu dengan mengiming-iming muridnya untuk menjadi penari yang bagus.

Rata-rata muridnya percaya dengan gombalan gurunya itu. Setelah percaya, pelaku mengajak mereka untuk bermeditasi di sebuah kamar. Di situlah, pelaku dengan leluasa melancarkan modusnya. Dia menyuruh korban untuk meditasi dengan posisi tidur telentang.

”Saat itulah pelaku beraksi. Korban diraba-raba, dicabuli, bahkan disetubuhi,” kata Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.

Menurut Buher, korban rata-rata mengalami pelecehan sebanyak 2 sampai 3 kali persetubuhan. Dari 7 korban tersebut, ada 6 korban yang disetubuhi dan dicabuli, sementara 1 korban mendapat perlakukan pencabulan.

Buher memperkirakan korban predator berkedok guru tari ini lebih dari 7 orang. Pelaku sendiri diketahui telah menjadi guru tari sejak 5 tahun silam.

”Saya imbau bagi para korban yang lain untuk segera melapor. Saya jamin identitas pelapor kami rahasiakan sepenuhnya,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

Grup band Helloween

Siapa Helloween?, Legenda 90-an yang Berganti-ganti Vokalis

Jejak Reformasi Bea Cukai Indonesia

Jejak Reformasi Bea Cukai Indonesia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15597 shares
    Share 6239 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    628 shares
    Share 251 Tweet 157

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist