Bacaini.ID, BLITAR – Naiknya pendapatan karena diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jadi pendorong 20 guru P3K di Kabupaten Blitar menggugat cerai suami.
Para guru P3K merasa memiliki penghasilan rutin lebih tinggi dari suami mereka. Pada tahun 2025 ini angka perceraian di kalangan guru SD dengan status P3K naik 100 persen.
“Yang menggugat cerai adalah P3K bergender wanita,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan kepada wartawan.
Pada tahun 2024 angka perceraian di kalangan guru SD mencapai 15 kasus. Sementara baru pertengahan tahun 2025, angka perceraian mencapai 20 kasus.
Pemicu perceraian yang diajukan para guru perempuan ini mayoritas faktor ekonomi.
Mereka memilih menjadi janda ketimbang bertahan hidup dengan suami berpenghasilan rendah atau mokondo alias tidak bermodal.
“Pekerjaan suami yang digugat cerai sektor non formal,” terangnya.
Dinas pendidikan Kabupaten Blitar merasa prihatin. Dinas telah berusaha mencegah terjadinya kasus perceraian.
Mediasi agar perceraian tidak terjadi telah dilakukan. Namun semua kembali kepada keputusan pasutri bersangkutan.
“Apabila tidak ada titik temu kita limpahkan kasus ini ke BKPSDM untuk izin selanjutnya ada mediasi kemudian izin diluncurkan ke bupati,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif