Bacaini.id, SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta para pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 lebaran. Pemprov Jatim menyiapkan 54 Posko THR Keagamaan untuk melayani pengaduan pekerja.
Khofifah mengatakan pemerintah telah mengatur regulasi yang melindungi hak tersebut melalui Surat Edaran Menaker dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang meminta THR Idul Fitri 2022 diberikan penuh besarannya, dan tepat waktu. Pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 1443 H.
“Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi, dan bisa membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya,” kata Khofifah saat bertemu para pekerja PT Ecco Indonesia di Kabupaten Sidoarjo, Senin, 11 April 2022.
Khofifah menambahkan kesejahteraan karyawan menjadi salah satu tolok ukur bahwa dualitas ekonomi dan kesehatan di Jatim mulai bangkit. Kondisi pandemi di Jatim saat ini, menurutnya sangat terkendali. “Pencairan THR tahun ini adalah salah satu wujud nyata bagaimana ekonomi jalan dan kesehatan terlindungi. Ini menandakan Jatim mulai bangkit dari Covid-19,” katanya.
Untuk memastikan para pekerja mendapatkan THR, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Disnaker provinsi telah menyiapkan sebanyak 54 titik Posko THR Keagamaan. Mereka tersebar di Kantor Disnakertras Jatim, Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, 15 posko di BLK Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, dan Situbondo.
Posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten Kota seluruh Jawa Timur. Sehingga ada 54 posko pengaduan THR yang disiapkan memberikan layanan pengaduan jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi.
Tak sekedar membuka pengaduan, Khofifah juga memastikan para pengusaha nakal akan dikenai sanksi sesuai SE Kemenaker dan SE Gubernur Jatim terkait THR.
Selain pembayaran THR, Gubernur Khofifah juga mengingatkan pentingnya vaksin booster bagi para pekerja. Ia meminta pekerja yang belum vaksin agar pro aktif mendatangi fasilitas kesehatan guna mendapatkan vaksinasi booster. Terlebih vaksinasi booster juga menjadi syarat pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.
Penulis: HTW
Tonton video: