• Login
Bacaini.id
Monday, January 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

GMNI Trenggalek Soroti Buku Anti Korupsi Dijual ke Siswa Rp1,5 Juta

ditulis oleh Editor
5 May 2025 19:31
Durasi baca: 2 menit
GMNI Trenggalek Soroti Buku Anti Korupsi Dijual Dinas Rp1,5 Juta (foto/Bacaini)

GMNI Trenggalek Soroti Buku Anti Korupsi Dijual Dinas Rp1,5 Juta (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengadaan buku Anti Korupsi yang dijual ke siswa dengan harga tidak wajar di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, mendapat sorotan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Buku Anti Korupsi yang pengadaannya diduga dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek dibandrol Rp 1.500.000. Sedangkan buku Disiplin Berlalu Lintas dijual Rp 350.000

Dalam unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek Senin (5/5/2025), massa GMNI juga menyoroti dugaan monopoli pengadaan buku yang dikelola melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Di lapangan kami temukan adanya pengadaan dua buku yang dijual dengan harga tak wajar, yaitu buku Disiplin Berlalu Lintas seharga Rp350.000 dan buku anti korupsi senilai Rp1.500.000. Ini kami pertanyakan urgensinya,” ujar Korlap aksi Genta Aditya Pranayan Senin (5/5/2025).

Aksi yang digelar massa GMNI Trenggalek di gedung wakil rakyat masih dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.

Genta dalam orasinya juga menyebut pendidikan gratis bukan hanya soal pembebasan iuran SPP, melainkan juga menghapus pungutan lain yang selama ini memberatkan orang tua siswa.

Massa GMNI juga menyoroti masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di universitas dan pesantren, yang terus berulang setiap tahun.

Menanggapi ini Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarudin, mengatakan terbuka dengan aspirasi mahasiswa.

Namun ia mengingatkan bahwa beberapa kewenangan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.

“Kalau menyangkut kewenangan pusat atau provinsi, kami akan teruskan ke level yang lebih tinggi. Untuk kekerasan seksual, saat ini sudah ada penanganan hukum yang berjalan, tinggal kita evaluasi lintas sektor,” jelasnya.

Terkait pengadaan buku, Sukarudin menegaskan tidak ada kewajiban pembelian oleh siswa dan menilai hal itu sebagai bagian dari upaya mendidik pelajar.

“Tidak ada masalah, selama tidak ada paksaan,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bukubuku anti korupsidemodisdikporaGMNIGMNI Trenggalekhardiknastrenggalekunjuk rasa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In