Bacaini.ID, MALANG – Aparat Polres Batu Jawa Timur menggerebek usaha home industry minuman keras fermentasi jenis wine yang diduga milik salah satu bekas anggota partai politik.
Penggerebekan usaha ilegal itu berlangsung di wilayah Junrejo. Ditemukan 255 botol miras fermentasi siap edar, dengan rincian 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.
”Dugaan sementara, kadar alkohol miras yang diproduksi sendiri ini kurang lebih sekitar 27 persen dan sudah siap edar,” ungkap Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata dalam konferensi pers Selasa (20/8/2024).
Penggerebekan berlangsung pada Jumat 2 Agustus 2024. Terungkap usaha home industry miras wine itu tidak memiliki ijin. Pemilik usaha diketahui bernama Prima Agrinda, yang memulai usaha ilegalnya sejak tahun 2017.
Dalam penggerebekan polisi juga mengamankan satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
Kemudian berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Menurut Yudha, terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang disidang pada Rabu 21 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Malang.
Ia juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif