• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gerebek Pabrik Wine Ilegal di Batu, Polisi Kenakan Pasal Tipiring

ditulis oleh Editor
20 August 2024 22:12
Durasi baca: 2 menit
Gerebek Pabrik Wine Ilegal di Batu, Polisi Kenakan Pasal Tipiring. (foto/Bacaini)

Gerebek Pabrik Wine Ilegal di Batu, Polisi Kenakan Pasal Tipiring. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, MALANG – Aparat Polres Batu Jawa Timur menggerebek usaha home industry minuman keras fermentasi jenis wine yang diduga milik salah satu bekas anggota partai politik.

Penggerebekan usaha ilegal itu berlangsung di wilayah Junrejo. Ditemukan 255 botol miras fermentasi siap edar, dengan rincian 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

”Dugaan sementara, kadar alkohol miras yang diproduksi sendiri ini kurang lebih sekitar 27 persen dan sudah siap edar,” ungkap Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata dalam konferensi pers Selasa (20/8/2024).

Penggerebekan berlangsung pada Jumat 2 Agustus 2024. Terungkap usaha home industry miras wine itu tidak memiliki ijin. Pemilik usaha diketahui bernama Prima Agrinda, yang memulai usaha ilegalnya sejak tahun 2017.

Dalam penggerebekan polisi juga mengamankan satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.

Kemudian berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Menurut Yudha, terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang disidang pada Rabu 21 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Malang.

Ia juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. 

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: minuman fermentasimirasusaha miras ilegalwinewine ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sarwo Edhie Wibowo saat memimpin operasi militer pasca peristiwa G30S 1965

Supersemar dan Alasan Sarwo Edhie Berterima Kasih kepada DN Aidit

pasangan berpegangan tangan yang menunjukkan manfaat sentuhan fisik bagi kesehatan mental

Menyentuh Pasangan Bisa Menyehatkan? Ini Kata Sains

Wujudkan Gerakan ASRI, Pemkab Jember Tertibkan Spanduk hingga Lapak Secara Persuasif

  • Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Trenggalek menjelang Lebaran Idul Fitri 2026

    Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In