Bacaini.id, JOMBANG – Pemerintah Kaupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat melakukan sosialisasi tentang larangan produksi rokok tanpa pita cukai serta peredaran rokok illegal. Dalam sosialisasi ini pemerintah menggandeng Kantor Bea Cukai Kabupaten Kediri untuk memberikan edukasi pada peserta yang dihadirkan. Sosialisasi yang digelar selama dua hari ini menyasar desa di Kecamatan Diwek dan Kecamatan Ploso. Pelaksanaan sosiliasai di gelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Budi Winarno Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang mengatakan dua kecamatan yang menjadi sasaran sosiliasasi ini berada di desa Desa Kwaron Kecamatan Diwek Jombang. Di desa yang berada di Kawasan Wisata Religi Gus Dur ini digelar pada Selasa 16 Maret. Sedang di balai Desa Pandanblole Kecamatan Ploso digelar pada 17 Maret kemarin. Dalam sosialisasi ini pemerintah menghadirkan masyarakat perokok, perangkat hingga pedagang rokok eceran. ”Sosialisasinya berkaitan dengan ketentuan di bidang cukai,’’ ujarnya kepada Bacaini.id.
Target yang diharapkan dari sosialisasi itu ada dua, yakni supaya masyarakat tidak memproduksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan masyarakat tidak membeli barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Dengan sosialisasi ini masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dalam mengawasi pabrik maupun perseorangan yang memproduksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Termasuk memperdagangkan rokok dengan pita cukai palsu. Sehingga, peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir sebaik mungkin.
Sosialisasi ini digelar untuk menindaklanjuti Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU tersebut disebutkan rokok yang diproduksi, diedarkan atau ditawarkan dengan tidak dilekati pita cukai merupakan kategori rokok illegal.
Jika di balai desa Kwaron peserta menyasar perokok dan pedagang eceran, sosialisasi di Ploso menyasar masyarakat umum yang notabene pekerja di industri rokok seperti MPS Perak dan MPS Ngoro. ”Kami juga menggandeng perangkat desa,’’ papar dia.
Dua desa yang dipilih menjadi sasaran lokasi pada intinya ditentukan Kantor Bea Cukai Kediri. Selain itu, dari sebaran pekerjaaan masyarakat setempat banyak yang bekerja di industri rokok. masyarakat dari Desa Kwaron maupun Pandanblole banyak yang bekerja di pabrik rokok.
Kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat sekaligus bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat. “Tidak apa apa nglinting dewe di rokok dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya,” kata Budi yang diamini petugas Kantor Bea Cukai Kediri HartoyoMulyono yang memaparkan berkesempatan menyampaikan ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok illegal.
Tahun 2021 ini pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesarRp. 37.401.427.000. Jumlah dana alokasi tahun ini sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp. 43.303.444.000,-, .
Untuk prioritas tahun ini DBHCHT secara keseluruhan dibagi 3 bidangdiantaranya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku, sedangkan 25% untuk bidang penegakan hukum meliputi program pembinaan industry, program sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai illegal, sedangkan yang 25% lagi untuk bidang kesehatan meliputi program pembinaan lingkungan sosial. Syailendra (ADV)