• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Gandeng Bea Cukai

ditulis oleh redaksi
19/03/2021
Durasi baca: 3 menit
559 6
0
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Gandeng Bea Cukai

Pemkab Jombang dan Bea Cukai saat sosialisasi rokok ilegal.

Bacaini.id, JOMBANG – Pemerintah Kaupaten Jombang  melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat melakukan sosialisasi  tentang larangan produksi rokok tanpa pita cukai serta peredaran rokok illegal. Dalam sosialisasi ini pemerintah menggandeng Kantor Bea Cukai Kabupaten Kediri untuk memberikan edukasi pada peserta yang dihadirkan. Sosialisasi yang digelar selama dua hari ini menyasar  desa di  Kecamatan Diwek dan Kecamatan Ploso. Pelaksanaan  sosiliasai di gelar dengan menerapkan  protokol kesehatan secara ketat.

Budi Winarno Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang mengatakan dua kecamatan yang menjadi sasaran sosiliasasi ini berada di  desa Desa Kwaron Kecamatan Diwek Jombang. Di desa yang berada di Kawasan Wisata Religi Gus Dur ini digelar pada Selasa 16 Maret. Sedang di balai Desa Pandanblole Kecamatan Ploso digelar pada 17 Maret kemarin.  Dalam sosialisasi ini pemerintah menghadirkan masyarakat perokok, perangkat hingga pedagang rokok eceran.  ”Sosialisasinya berkaitan dengan ketentuan di bidang cukai,’’ ujarnya kepada Bacaini.id.

Target yang diharapkan dari sosialisasi itu ada dua, yakni supaya masyarakat tidak memproduksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan masyarakat tidak membeli barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Dengan sosialisasi ini  masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dalam mengawasi pabrik maupun perseorangan yang memproduksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Termasuk  memperdagangkan rokok dengan pita cukai palsu. Sehingga, peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir sebaik mungkin.

Sosialisasi ini  digelar untuk menindaklanjuti Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU tersebut disebutkan  rokok yang diproduksi, diedarkan atau ditawarkan dengan tidak dilekati pita cukai merupakan kategori rokok illegal. 

Pemkab Jombang dan Bea Cukai saat sosialisasi rokok ilegal di Kantor Desa Kwaron.

Jika di balai desa Kwaron peserta menyasar perokok dan pedagang eceran, sosialisasi di Ploso menyasar  masyarakat umum yang notabene pekerja di industri rokok seperti MPS Perak dan MPS Ngoro. ”Kami juga menggandeng perangkat desa,’’ papar dia.

Dua desa yang dipilih menjadi sasaran lokasi pada intinya ditentukan Kantor Bea Cukai Kediri. Selain itu, dari sebaran pekerjaaan masyarakat setempat banyak yang bekerja di industri rokok.  masyarakat dari Desa Kwaron maupun Pandanblole banyak yang bekerja di pabrik rokok. 

Kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat  sekaligus bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat. “Tidak apa apa nglinting dewe di rokok dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya,” kata Budi yang diamini  petugas Kantor Bea Cukai Kediri HartoyoMulyono  yang memaparkan berkesempatan menyampaikan ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok illegal.

Tahun 2021 ini pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)   sebesarRp. 37.401.427.000.  Jumlah dana alokasi tahun ini sedikit  mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp. 43.303.444.000,-,  .

Untuk prioritas tahun ini  DBHCHT secara keseluruhan dibagi 3 bidangdiantaranya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku, sedangkan 25% untuk bidang penegakan hukum meliputi program pembinaan industry, program sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai illegal, sedangkan yang 25% lagi untuk bidang kesehatan meliputi program pembinaan lingkungan sosial. Syailendra (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bea cukaijombangpemkab jombangrokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15395 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist