• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gempur Rokok Ilegal di Kawasan Penghasil Tembakau

ditulis oleh redaksi
13/09/2021
Durasi baca: 3 menit
507 38
0
Gempur Rokok Ilegal di Kawasan Penghasil Tembakau

Bacaini.id, JOMBANG – Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang terus mengkampenyakan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan kali ini dipusatkan di dua desa penghasil tembakau, yakni di Desa Bawangan dan Desa Kebonagung Kecamatan Ploso Jombang.  Masyakarat yang hadir tampak serius mengikuti kegiatan Dinas Kominfo yang kembali mendatangkan petugas bagian Pemeriksa  Bea dan Cukai  Kediri.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Bea Cukai Kediri R. Donny Sumbada mengatakan bahwa program ‘Gempur Rokok Ilegal’ merupakan bagian dari pencegahan pemakaian dan peredaran rokok tanpa pita cukai. Kampanyekan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kediri tanpa henti.

Dari catatan hasil penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri tahun 2020 menyebutkan sejumlah 41 surat bukti penindakan dari jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 1.479.330 batang. Untuk jumlah tembakau iris yang berhasil diamankan 352.210  gram. Jumlah nilai barang yang berhasil diamankan Rp.1.500.528.960  dengan potensi kerugian negara 868.159.924

Untuk tahun 2021 penindakan hasil tembakau ilegal KPPBC TMC Kediri berhasil menindak sebanyak 23 Surat bukti penindakan dengan jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 356.322 batang. Dengan jumlah nilai barang yang berhasil diamankan Rp. 305.638.680  dan potensi kerugian negara Rp. 125.887.737. “Dengan adanya sosialisasi ini agar penjual rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum yang menawarkan rokok ilegal dan agar tidak mudah terkecoh,” jelas Donny kepada Bacaini.id

Lebih lanjut Donny menjelaskan pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.

Kategori rokok ilegal pertama rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Kedua, Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan. Sudah pernah dibakai (bekas). Tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. “Terakhir tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B,” ungkapnya

Berdasarkan hal tersebut, pidana pelanggaran cukai pada pasal 50 UU Nomor 11 tahun 1995 jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 1995 jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai

Pasal 54 undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara Aries Yuswantono Bidang Humas dan Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang menyampaikan dengan sosialisasi ini bisa memberikan penjelasan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Apalagi hasil dari pemakaian pita cukai juga digunakan untuk pembangunan dan membantu untuk menangani Covid-19.  

Seperti dibidang pertanian, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dana ini digunakan untuk membina petani tembakau. Termasuk  mulai dari pemberian peralatan tembakau hingga membantu pemberian pupuk. Termasuk buruh tani tembakau juga bakal mendapatkan subsidi bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sedang dibidang kesehatan RSUD Ploso dan RSUD Jombang juga kebagian dana ini. untuk RSUD Ploso digunakan untuk menambah fasilitas gedung layanan rawat inap. Sedang RSUD Jombang digunakan untuk pengadaan sejumlah obat obatan. “Dana cukai ini dikembalikan untuk pembangunan masyarakat,” pungkas Aries mewakiliki kepala DInas Kominfo Budi Winarno. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Blitar dan wabup Blitar dalam perayaan hari jadi Kabupaten Blitar ke-701

Makna Pesan Kompak Bupati Blitar di Hari Jadi ke-701

5 Agustus 2025 Hari Terpendek Dalam Sejarah Modern

5 Agustus 2025 Hari Terpendek Dalam Sejarah Modern

mitos kesehatan seksual pria yang masih dipercaya

5 Mitos Kesehatan Seksual Pria yang Masih Banyak Dipercaya

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15464 shares
    Share 6186 Tweet 3866
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16600 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10866 shares
    Share 4346 Tweet 2717
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112