• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, May 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Beberkan Ancaman Pidana Pelakunya

ditulis oleh redaksi
01/04/2021
Durasi baca: 3 menit
526 5
0
Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Beberkan Ancaman Pidana Pelakunya

Sosialisasi rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Pemkab Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kediri dan Pemkab Jombang terus mensosialisasikan  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Kegiatan ini dilakukan guna membrantas peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat di Kabupaten Jombang.

Kegiatan yang di laksanakan di sejumlah desa ini menyasar pedagang rokok eceran dan para pecandu rokok. Mereka diharapkan bisa memahami dan mematuhi peraturan di bidang cukai dengan benar.

Hartoyo Mulyono, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai  Kediri  mengatakan bea cukai mempunyai visi menjadi institusi kepabean dan cukai terkemuka di dunia. Salah satunya misinya adalah memfasilitasi perdagangan dan industri.  Tentu targetnya mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabean dan cukai. 

“Kami ingin menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” ujarnya kepada Bacaini.id.

Lebih detail Hartoyo menjelaskan ketentuan  rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredaraanya tidak memenuhi ketentuan perundangan dibidang cukai. Kategori rokok iegal ini ada dua pengertian yakni  petama adalah rokok yang di edarkan, dijual atau ditawarkan dengan tidak dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan yang biasanya diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC.

NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.  NPPBKC ini sekaligus sebagai bentuk  izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Kedua, rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan atau sudah pernah dipakai alias bekas.  “Contoh rokok yang tidak sesuai peruntukan ini misalnya produk rokok Sigaret Kretek Mesin tapi dipasangi pita cukai rokok Sigaret Kretek Tangan yang tarifnya lebih rendah. Sehingga tidak sesuai dengan tarif cukai,” jelasnya.

Modus yang dipakai para pengusaha rokok nakal ini memang beragam yang sudah ditemukan bea cukai Kediri. Seluruh pabrik yang menyalani aturan tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada.

Diantara ketentuan perundangan ini adalah bagi perusahaan rokok yang melakukan pelanggaran ketentuan  akan dikenakan pidana pelanggaran cukai hingga sanksi denda. Seperti  rokok yang diproduksi pabrik namun belum memiliki NPPBKC ini kategori melanggar pasal 50 UU No 11 Tahun 1995 Jo UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pelaku ini bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. “Untuk pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali cukai,” papar Hartoyo.

Sedang pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tanpa dilengkapi pita cukai atau istilahnya rokok polos atau putihan dalam ketentuan melanggar pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 Jo UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Berbeda lagi dengan pelanggaran pidana cukai rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan ditempeli pita cukai palsu atau dipalsukan atau bekas tidak sesuai tarif cukai dianggap melanggar pasal 55 UU No 11 Tahun 1995 Jo UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai. 

Penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana yang dikenal dengan bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai pasal 66 ayat 1 penerimaan Negara dari total penerimaan cukai secara nasional 2 persen akan didistribusikan menjadi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada seluruh propinsi, Kabupaten Kota baik yang memiliki pabrik hasil tembakau atau tidak. “Program ini di prioritas untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dana akan dikembalikan kepada masyatakat dalam bentuk tersebut” pungkasnya.

Budi Winarno Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Sekretaris Dinas Kominfo menjelaskan pemerintah bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai untuk mensosialisasikan anggaran cukai dengan tema gempur rokok ilegal.  “

Saya berharap masyarakat bisa menolak dan menghindari rokok illegal. Sekaligus bisa membantu pemerintah agar tidak memproduksi rokok ilegal tersebut,” jelasnya sambil memastikan  seluruh pemasukan dari pita cukai salah satunya akan tetap dikembalikan kepada masyatakat dalam bentuk program jaminan kesehatan dan didistribusikan sesuai ketentuan. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Libur di Indonesia Ternyata Terbanyak se-ASEAN

Hari Libur di Indonesia Ternyata Terbanyak se-ASEAN

Petrus Perlu Dihidupkan Lagi? 1982-1985 Ribuan Preman Tumpas

Petrus Perlu Dihidupkan Lagi? 1982-1985 Ribuan Preman Tumpas

Khasiat Jantung Pisang Untuk Kesehatan Terus Digali Para Ahli

Khasiat Jantung Pisang Untuk Kesehatan Terus Digali Para Ahli

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15245 shares
    Share 6098 Tweet 3811
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist