• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gelar Sosialisasi IKD, Cukup Scan Kode QR Tanpa Bawa KTP

ditulis oleh Editor
07/11/2022
Durasi baca: 2 menit
518 10
0
Gelar Sosialisasi IKD, Cukup Scan Kode QR Tanpa Bawa KTP

Sekda Kota Kediri saat sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan dua hal yang berjalan beriringan serta selalu menuntut manusia untuk mengikuti perkembangannya, termasuk dalam hal kependudukan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP el Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada seluruh kelurahan di Kota Kediri secara bertahap, yakni tanggal 7, 8, 9 November untuk Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Pesantren.

Dalam sambutannya, Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota kediri, Sosialisasi IKD dinilai sangat penting untuk menambah pengetahuan bagi institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen.

“Dengan adanya identitas kependudukan digital, masyarakat tidak hanya bergantung pada kartu tanda penduduk dalam bentuk fisik saja, namun ada alternatif lain yang juga sah yaitu dengan menunjukkan kode QR yang ada di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital,” ujar Bagus Alit, Senin, 7 November 2022.

Identitas kependudukan digital, kata Bagus, sangat penting untuk diterapkan karena: dapat mempersingkat proses verifikasi diri, mencegah duplikasi akun, dapat meminimalkan pencurian data, mudah melacak individu yang melakukan kegiatan ilegal, serta memiliki kontrol pembagian data.

“Pada intinya penerapan identitas digital memungkinkan untuk terwujudnya sistem identifikasi yang terintegrasi dan bisa merangkul seluruh individu secara global,” jelas Bagus.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bahri mengutarakan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya akan memaparkan materi tentang pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk non-permanen, serta praktik mengoperasikan Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” yang dapat diunduh khusus pengguna Android.

Melalui kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut Syamsul berharap agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan tentang pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan.

“Semoga dengan adanya pendataan penduduk non-permanen dapat tersedia data penduduk non-permanen dan bisa memberikan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non-permanen di Kota Kediri,” papar Syamsul.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menantu anggota DPRD Jombang jadi kurir ganja

Kurir Ganja Seberat 5 Kg di Jombang Menantu Anggota DPRD

Perlindungan hak digital perlu adanya undang-undang

Perlindungan Hak Digital Warga Negara, Perlu Ada Undang-undang

Kunjungan ahli geologi internasonal di tambang emas Trenggalek

Kunjungan Ahli Geologi di Tambang Emas Trenggalek Tuai Polemik, Bupati: Hati-hati!

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2914 shares
    Share 1166 Tweet 729
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15548 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10873 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112