Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan berbagai barang bukti dari 63 perkara berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut merupakan hasil ungkap kasus kurang lebih selama enam bulan.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri dari 52,24 gram narkotika jenis sabu, 109.136 butir pil dobel L, 30 butir pil riklona clonazepam, empat jerigen dan 12 botol kemasan 1,2 liter minuman keras jenis arak jawa.
Selain itu barang bukti elektronik berupa lima unit HP, senjata tajam serta sejumlah barang bukti tindak pidana lain juga tidak luput dari agenda pemusnahan. Seluruh barang bukti tersebut dibakar dan dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong.
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan barang bukti dari 63 perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri sejak tanggal 25 Mei hingga 15 November 2022.
“Jumlah ini meningkat dari periode yang sama, terutama terkait peredaran narkotika jenis sabu,” kata Novika usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu, 23 November 2022.
Novika mengungkapkan bahwa saat ini masih ada barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang belum ikut serta dilakukan pemusnahan. Menurutnya, perkara tersebut belum selesai dipersidangkan karena terdakwa yang sudah divonis hukuman mati tengah mengajukan banding.
“Berdasarkan jumlah barang bukti, kasus narkotika memang masih dominan dan bahkan meningkat. Untuk kasus sabu tiga kilogram barang buktinya belum ikut dimusnahkan karena belum inkrah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, agenda pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga diikuti pihak oleh Satuan Narkoba Polres Kediri Kota, BNN Kota Kediri serta sejumlah pihak terkait.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira