• Login
Bacaini.id
Monday, March 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkotika Masih Dominan 

ditulis oleh Editor
23 November 2022 21:29
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan berbagai barang bukti dari 63 perkara berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut merupakan hasil ungkap kasus kurang lebih selama enam bulan.

Barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri dari 52,24 gram narkotika jenis sabu, 109.136 butir pil dobel L, 30 butir pil riklona clonazepam, empat jerigen dan 12 botol kemasan 1,2 liter minuman keras jenis arak jawa.

Selain itu barang bukti elektronik berupa lima unit HP, senjata tajam serta sejumlah barang bukti tindak pidana lain juga tidak luput dari agenda pemusnahan. Seluruh barang bukti tersebut dibakar dan dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong.

Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan barang bukti dari 63 perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri sejak tanggal 25 Mei hingga 15 November 2022.

“Jumlah ini meningkat dari periode yang sama, terutama terkait peredaran narkotika jenis sabu,” kata Novika usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu, 23 November 2022.

Novika mengungkapkan bahwa saat ini masih ada barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang belum ikut serta dilakukan pemusnahan. Menurutnya, perkara tersebut belum selesai dipersidangkan karena terdakwa yang sudah divonis hukuman mati tengah mengajukan banding.

“Berdasarkan jumlah barang bukti, kasus narkotika memang masih dominan dan bahkan meningkat. Untuk kasus sabu tiga kilogram barang buktinya belum ikut dimusnahkan karena belum inkrah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, agenda pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga diikuti pihak oleh Satuan Narkoba Polres Kediri Kota, BNN Kota Kediri serta sejumlah pihak terkait.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kota kediripemusnahan BB narkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

produksi jamu jawa timur

Jawa Timur Jadi Motor Produksi Jamu Nasional, Didukung Tren Gaya Hidup Sehat 2026

wisata keluarga di Kota Batu Jawa Timur

7 Hari Libur Lebaran 2026 di Jawa Timur: Rekomendasi Wisata Keluarga Aman & Nyaman

ilustrasi korupsi tokoh agama

Gus-gus yang Dibungkus Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus-gus yang Dibungkus Komisi Pemberantasan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In