• Login
Bacaini.id
Monday, March 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Geger Blitar! Ratusan TPL Dipangkas, Wali Kota Mas Ibin Terancam Digugat ke PTUN

Kebijakan efisiensi anggaran dinilai tak berkeadilan, DPRD dan LSM ikut menyoroti

ditulis oleh Editor
23 January 2026 22:02
Durasi baca: 4 menit
Ratusan TPL Kota Blitar didampingi LSM mendatangi DPRD menuntut keadilan atas kebijakan pemangkasan

Ratusan TPL yang diputus sepihak mendatangi DPRD Kota Blitar untuk menyampaikan aspirasi (Foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, BLITAR — Kebijakan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin memangkas ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) atau Tenaga Pendukung Lainnya (TPL) atau outsourcing menimbulkan kegaduhan.

Kebijakan Mas Ibin dianggap tidak pro rakyat sekaligus tidak mencerminkan keadilan. Kebijakan Wali Kota Blitar dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat bawah.

Ratusan orang didampingi LSM Gerbang Pejuang Nusantara (GPN) mendatangi gedung DPRD Kota Blitar Kamis (22/1/2026). Mereka menyatakan mencari keadilan.

Aksi massa ini merupakan pertama kalinya di Kota Blitar semenjak Syauqul Muhibbin dilantik sebagai Wali Kota Blitar yang dalam Pilkada 2024 diusung koalisi PKB, PAN dan Partai Demokrat.

Kedatangan massa ditemui 11 anggota DPRD Kota Blitar termasuk pimpinan. Mereka diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dalam forum dengar pendapat (hearing).

Massa tegas menyatakan akan menggelar aksi lebih besar serta melakukan gugatan PTUN jika Wali Kota Blitar tidak segera mengkaji kebijakannya.

“Jika ini tidak segera selesai, kita kerahkan massa yang lebih besar atau melakukan gugatan PTUN,” tegas Hardoyo, juru bicara GPN dalam hearing di DPRD Kota Blitar Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Ruwet di RSUD Mardi Waluyo Blitar: 62 Pekerja Diputus Sepihak

Efisiensi jadi alasan pemangkasan ratusan TPL

Jumlah THL atau TPL yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Blitar pada tahun 2025 sebanyak 1.387 orang.

Pada tahun 2026 Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin melakukan kebijakan pemangkasan 318 orang TPL dengan alasan efisiensi anggaran.

Sekitar 100-an di antara 318 orang yang terpangkas diketahui telah menandatangani kontrak kerja pada 31 Desember 2025. Mereka sempat bekerja sehari, namun kemudian diberhentikan.

Para TPL yang terpangkas itu diketahui rata-rata telah bekerja lebih dari 10 tahun. Bahkan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar tidak sedikit yang bekerja 20 tahun.

Konyolnya, kata Hardoyo, pemberhentian sepihak itu tidak dilakukan secara resmi. Tidak dilakukan secara tertulis. Tapi hanya melalui pesan WA. Mereka hanya diberi pesan diminta bersabar.

“Pemutusan kontrak ini membodohkan. Tidak berkeadilan dan seharusnya dilakukan tertulis,” terang Hardoyo di depan legislatif.

Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar berpendapat kebijakan pemangkasan ratusan THL atau TPL atau tenaga outsourcing oleh Wali Kota Blitartidak tepat.

Sebab meski ada efisiensi, anggaran yang dimiliki Pemkot Blitar dinilai masih cukup. Ia mengatakan seminggu sebelumnya telah berkomunikasi dengan para OPD atau satuan kerja.

Jawaban yang disampaikan, OPD tidak memiliki kewenangan penuh. Sebab semua kewenangan ada di tangan wali kota dan mereka tidak berani melanggar perintah atasan.

Yohan yang merupakan politisi dari Partai Gerindra mengakui jika persoalan pemangkasan ratusan tenaga TPL di Kota Blitar hingga kini belum clear.

“Kalau memang tidak clear terus kita akan mengambil langkah,” tegas Yohan tanpa menyebut langkah legislatif apa yang akan diambil.

Sebanyak 318 orang TPL yang dipangkas itu sebelumnya bekerja sebagai tenaga kebersihan (cleaning service), tenaga keamanan, dan resepsionis. Mereka tersebar di 30 OPD.

Pada tahun 2026 dana transfer ke daerah (TKD) yang diterima Pemkot Blitar susut Rp145 miliar. APBD Kota Blitar hanya tinggal Rp845 miliar. Sebelumnya pada tahun 2025 sebesar Rp950 miliar.

Pemangkasan 318 orang TPL dinilai mampu menghemat anggaran Rp4-5 miliar. Pada sisi lain jumlah ASN di Kota Blitar juga sudah cukup besar, yakni 3.362 orang.

Hal senada terkait kegaduhan pemangkasan ratusan orang TPL disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi. Ia mengatakan pemangkasan TPL tidak relevan karena sudah dianggarkan.

Juga disampaikan kalau legislatif hanya bisa merekomendasikan aspirasi yang ada. Namun kewenangan tetap berada di tangan wali kota. Kalau diindahkan, secara aturan tidak ada sanksi.

“Pengurangan (Pemangkasan TPL) tidak relevan, karena sudah dianggarkan, nanti malah jadi silpa,” ungkapnya di dalam hearing.

Totok Sugiarto dari Fraksi PKB menilai eksekutif tidak konsisten dengan pagu belanja jasa tenaga kerja yang sudah disepakati di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

“Masak Perda atau Perwali dikalahkan dengan surat edaran,” kritik Totok.

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menegaskan legislatif akan berusaha memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan.

Belum lama ini pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan eksekutif guna mencari solusi terkait nasib ratusan orang TPL yang dipangkas.

Meski diakui belum membuahkan hasil, upaya akan terus dilakukan. “Kita akan menemui wali kota untuk menyampaikan masalah ini,” ujarnya.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: tpl kota blitar
Via: pemkot blitar
Tags: blitar gegergugatan ptunmas ibinpemkot blitartpl blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Seluruh SPBU Naikkan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Maret 2026

Ilustrasi meneropong. Foto:unsplash

Sejarah Penetapan Hari Raya di Indonesia Melalui Sidang Isbat

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In