• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa

ditulis oleh Editor
14/09/2024
Durasi baca: 2 menit
515 16
0
Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa

Gegara Status WA, 10 Pesilat Ini Tega Aniaya Remaja Hingga Tak Bernyawa. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, MALANG – Satreskrim Polres Malang menetapkan 10 oknum anggota perguruan silat sebagai tersangka penganiayaan remaja di Malang, Jawa Timur hingga tewas.

Yang memprihatinkan, kekerasan yang terjadi hanya dipicu status WhatsApp (WA) korban yang mengenakan atribut perguruan silat tempat para pelaku berada.

Semua pelaku penganiayaan telah dijebloskan ke dalam tahanan. Para tersangka diketahui terdiri dari 4 orang dewasa dan selebihnya masih di bawah umur.

Keempat pelaku dewasa adalah AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sedangkan tersangka di bawah umur yakni MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

“Dari 10 tersangka yang sudah kami tahan, ada 4 orang dewasa dan 6 tersangka masih di bawah umur,” kata Waka Polres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers, Jumat (13/9/2024) sore.

Imam membenarkan jika awal mula aksi pengeroyokan bermula dari korban yang diketahui mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp-nya.

Pemakaian atribut itu kemudian dikonfirmasi keasliannya oleh beberapa pelaku dan dipastikan bukan sebagai anggota. Korban kemudian diajak latihan di Desa Ngijo pada Jumat (6/9/2024).

Di situlah aksi pengeroyokan terjadi yang berakibat korban koma dan akhirnya meninggal dunia. 

”Bahkan salah satu tersangka ada yang memukul kepala korban menggunakan batu paving hingga tak sadarkan diri,” beber Imam.

Korban oleh para pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit Prasetya Husada. Namun karena mengalami pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri, korban meninggal dunia enam hari kemudian atau Kamis (12/9/2024).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan,  penganiayaan bukan sekali. Kekerasan pada korban sebelumnya dilakukan pada Rabu (4/9.2024), di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep.

Masing-masing tersangka ada yang memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban, ada yang memukul pakai sandal hingga batu paving.

”Waktu pengeroyokan pertama itu korban masih bisa pulang. Namun berbeda pada pengeroyokan kedua, korban meninggal akibat pendarahan otak disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penganiayaanpengeroyokan pesilatpesilat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kasus anggota DPRD Blitar telantarkan anak istri masih berjalan

Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

modus perselingkuhan pria dan wanita secara psikologis

Modus Selingkuh Pria dan Wanita Beda Secara Psikologis, Benarkah?

Fatmawati penjahit bendera pusaka merah putih

Kain Bendera Merah Putih Hadiah Jepang Untuk Fatmawati

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15492 shares
    Share 6197 Tweet 3873
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112