Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja menangkap sejumlah pengamen di jalan raya Kabupaten Kediri. Beberapa dari mereka diketahui menggedor mobil pengguna jalan saat meminta uang.
Razia yang didukung personil Polri dan TNI ini menangkap 7 anggota komunitas punk, 5 manusia silver, dan 6 pengamen dari sejumlah tempat di Kabupaten Kediri. Diantaranya kawasan Simpang Lima Gumul, Simpang Empat Bogo Plemahan, Simpang Empat Papar dan Simpang Empat Pare.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agung Nugroho mengatakan razia ini dilakukan menyusul laporan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan ulah mereka saat meminta uang. “Seperti menggedor mobil saat tak diberi uang,” kata Agung Nugroho usai menangkap mereka, Sabtu, 17 Juni 2023.
Tak sedikit pengguna kendaraan yang ketakutan, terutama perempuan saat berada di lampu merah. Mereka khawatir para pengamen itu berbuat kasar atau mengintimidasi ketika tak diberi uang.
Dari razia tersebut petugas mengamankan 7 anggota komunitas punk, 5 manusia silver dan 6 pengamen. Mereka yang tertangkap direhabilitasi ke kantor Dinas Sosial selama seminggu. Selama di sana mereka diberikan pembinaan jasmani, rohani, hingga fisik agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Penangkapan ini disambut positif warga yang kerap berhadapan dengan mereka di jalan. Sebagian bahkan meminta pemerintah menerbitkan larangan pengamen di jalan raya. “Beberapa kota sudah menerbitkan perda larangan meminta-minta di jalan. Itu membuat kami nyaman,” kata Soleh, warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem.
Penulis: AK. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono