• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gasak Motor Mio, Komplotan Curanmor Trenggalek Diringkus

ditulis oleh Editor
18/04/2023
Durasi baca: 2 menit
503 38
0
Gasak Motor Mio, Komplotan Curanmor Trenggalek Diringkus

Polisi menunjukkan 4 tersangka curanmor beserta barang bukti. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga meringkus penadahnya.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor di tepi sungai Pancer Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Selain pelaku, polisi juga meringkus penadah hasil curian.

“Ada empat orang yang diamankan, dua orang pelaku dan dua orang penadah,” kata Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek hari ini, Selasa, 18 April 2023.

Kompol Sunardi menyebutkan, dua orang pelaku pencurian masing-masing adalah AR, warga Desa Sawahan dan ARS, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Sedangkan dua pendah adalah ST, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan SPY warga desa Gandusari.

“Mereka ini sering melakukan transaksi jual beli motor hasil curian dari pelaku di sekitaran Pantai Prigi,” terangnya.

Menurut Kompol Sunardi, pencurian sepeda motor yang terjadi di tepi sungai Pancer Cengkrong berawal ketika korban pergi memancing dan memarkir sepeda motornya di teras warung salah satu warga. Saat itulah AR dan ARS melancarkan aksinya.

Cara keduanya menggasak sepeda motor korban pun cukup unik, lanjut Kompol Sunardi. Mereka hanya perlu melepas kabel dengan meraba boks depan, sehingga sepeda motor itu dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.

“Tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curian dengan harga satu juta rupiah kepada SPY melalui perantara ST,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Selain empat pelaku, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AG 4031 YAW sebagai barang bukti.

Wakapolres Trenggalek menambahkan, dalam kasus ini, tersangka AR dan ARS terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus curanmorpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Longsor di Trenggalek Tewaskan 2 Warga, 2 Remaja Hilang

Longsor di Trenggalek Tewaskan 2 Warga, 2 Remaja Hilang

warga Blitar tewas usai cekcok di pesta miras

Cekcok Dengan Siswa, Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid

Sopir Bus Yang Menewaskan 2 Mahasiswi UIN Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus Yang Menewaskan 2 Mahasiswi UIN Tulungagung Ditetapkan Tersangka

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112