• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gasak Motor Mio, Komplotan Curanmor Trenggalek Diringkus

ditulis oleh Editor
18/04/2023
Durasi baca: 2 menit
502 38
0
Gasak Motor Mio, Komplotan Curanmor Trenggalek Diringkus

Polisi menunjukkan 4 tersangka curanmor beserta barang bukti. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga meringkus penadahnya.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor di tepi sungai Pancer Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Selain pelaku, polisi juga meringkus penadah hasil curian.

“Ada empat orang yang diamankan, dua orang pelaku dan dua orang penadah,” kata Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek hari ini, Selasa, 18 April 2023.

Kompol Sunardi menyebutkan, dua orang pelaku pencurian masing-masing adalah AR, warga Desa Sawahan dan ARS, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Sedangkan dua pendah adalah ST, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan SPY warga desa Gandusari.

“Mereka ini sering melakukan transaksi jual beli motor hasil curian dari pelaku di sekitaran Pantai Prigi,” terangnya.

Menurut Kompol Sunardi, pencurian sepeda motor yang terjadi di tepi sungai Pancer Cengkrong berawal ketika korban pergi memancing dan memarkir sepeda motornya di teras warung salah satu warga. Saat itulah AR dan ARS melancarkan aksinya.

Cara keduanya menggasak sepeda motor korban pun cukup unik, lanjut Kompol Sunardi. Mereka hanya perlu melepas kabel dengan meraba boks depan, sehingga sepeda motor itu dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.

“Tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curian dengan harga satu juta rupiah kepada SPY melalui perantara ST,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Selain empat pelaku, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AG 4031 YAW sebagai barang bukti.

Wakapolres Trenggalek menambahkan, dalam kasus ini, tersangka AR dan ARS terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus curanmorpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tantangan milenial dan gen z memiliki rumah sendiri

Tantangan Berat Milenial dan Gen Z Punya Rumah Sendiri

bendera one piece berkibar di perahu acara Kemenparekraf Trenggalek

Bendera One Piece Warnai Kunker Kemenparekraf di Trenggalek

Perempuan tewas di kamar kos Blitar dibunuh pacar sendiri

Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15499 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112