• Login
Bacaini.id
Friday, March 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gara-gara Musang, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

ditulis oleh
16 November 2022 14:43
Durasi baca: 2 menit
Binturung (Arctictis binturong). Foto: istimewa

Binturung (Arctictis binturong). Foto: istimewa

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung ditangkap polisi karena memelihara musang. Belakangan diketahui jika musang tersebut bukan sembarangan.

Pria berinisial SS ini ditangkap polisi pada Rabu, 16 November 2022 dan langsung dijebloskan ke tahanan. Dia akan menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapati SS tengah memelihara tiga ekor musang. Bukan sembarang musang, satwa yang dipelihara SS adalah Binturung (Arctictis binturong), jenis musang bertubuh besar anggota suku Viverridae.

“Binturong merupakan satwa dilindungi. Saat ini terdakwa sudah dilimpahkan kepada kami,” kata Agung Tri kepada Bacaini.id, Rabu, 16 November 2022.

Agung menjelaskan perkara ini sebenarnya ditangani Polda Jatim. Namun karena lokasinya berada di Tulungagung maka penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tulungagung. SS diduga melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Untuk barang bukti ada tiga ekor binturong yang saat ini sudah di BKSDA Provinsi Jatim,” tambahnya.

SS saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Foto: bacaini/Setiawan

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan jika SS mendapatkan satwa langka itu dari pedagang keliling di Pasar Hewan Beji Tulungagung. SS membeli 3 ekor binturong dengan harga satu juta per ekor.

Sayang penjualnya tidak bisa dilacak karena berpindah tempat. Namun polisi masih terus memburunya.

Berdasarkan Red List IUCN, binturong masuk dalam hewan dengan status vulnerable atau rentan akibat adanya penurunan jumlah populasi yang diperkirakan lebih dari 30% selama 18 tahun terakhir (tiga generasi). Di Indonesia sendiri, spesies ini termasuk dalam satwa yang dilindungi yang diatur dalam UU no. 7 tahun 1999.

Di desa-desa pinggiran hutan, binturong sering dipelihara sebagai hewan kesayangan (pet). Orang menangkapnya ketika hewan ini masih kecil dan membiasakannya dengan kehidupan manusia. Dengan pemeliharaan yang baik, binturong dapat mencapai usia 20 tahun dalam tangkaran.

Sejalan dengan berkembangnya perdagangan, satwa ini diperjual belikan di pasar-pasar burung di kota. Selain itu binturong juga diburu untuk diambil kulitnya yang berbulu tebal dan dimanfaatkan sebagai bahan obat tradisional.

Ancaman lain datang dari kerusakan lingkungan di hutan-hutan wilayah tropis sebagai akibat pembalakan yang serampangan. Hancurnya hutan mengakibatkan rusaknya habitat binturong, sehingga populasinya di alam terus menurun.

Penulis: Setiawan
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: binturongmusangsatwa langkaTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun saat arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Daop 7 Madiun

Tembus 107 Ribu! Pemudik Kereta Api di Daop 7 Madiun Membludak, Ini Puncaknya

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Didesak Masuk Peradilan Umum

Pedagang emas di Jl Sriwijaya, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Foto: istimewa

Jejak Peradaban Emas di Kelurahan Kemasan Kota Kediri

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang Isbat 2026 Dinanti, Pemerintah Umumkan 1 Syawal 1447 H Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In