Bacaini.id, MALANG – Manajemen Malang Plaza belum memberikan kepastian soal ganti rugi kebakaran kepada para pedagang. Mereka berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dengan para pedagang.
Kuasa hukum Malang Plaza, Solehudin mengatakan sampai saat ini manajemen Malang Plaza belum memutuskan langkah pembayaran ganti rugi kepada pedagang. Mereka berdalih masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari kepolisian terkait kebakaran yang terjadi pada 2 Mei 2023 dini hari.
Untuk itu manajemen berharap proses komunikasi dengan para pedagang bisa berjalan baik, mengingat kebakaran yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan. “Kami berharap semua berakhir damai. (Meski) nantinya tidak dipungkiri akan ada langkah hukum dari pihak tenant (pedagang),” kata Solehudin kepada Bacaini.id, Minggu, 7 Mei 2023.
Manajemen Malang Plaza, menurut Solehudin, juga tetap membuka posko pengaduan bersama Pemkot Malang. Posko yang berada di depan lokasi plaza ini akan mengakomodir semua keluhan terkait kebakaran yang terjadi, utamanya para pedagang.
Demikian pula ketika para pedagang mulai merencanakan melakukan upaya hukum terhadap manajemen Malang Plaza, Solehudin akan tetap membuka pintu mediasi. “Pasti nanti ada tuntutan (dari pedagang). Tapi kami masih mengacu pada tahap proses mediasi sesuai kaidah hukum agar ada titik temu,” ujarnya.
Sementara itu polisi telah mengamankan sejumlah sampel berupa abu arang hingga kabel guna dianalisis mencari faktor penyebab kebakaran. Ketua Tim Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Djoko Siswanto menuturkan paling tidak hasilnya akan keluar dalam kurun waktu 7 hingga 10 hari ke depan. “Harus kita uji lab dulu. Kami tidak bisa menduga-duga. Paling tidak dalam 10 hari kedepan hasilnya bisa diketahui,” tuturnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri Wasono
Tonton video: