Bacaini.id, KEDIRI – Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI telah menandatangani nota kesepahaman baru antara ketiga institusi dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Dinas PUPR Kota Kediri mulai mensosialisasikan kepada jajarannya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Kediri pada Rabu, 29 Maret 2023, acara sosialisasi tersebut, menghadirkan Harry Rahmat dan Ahmad Ashar dari Polresta Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai narasumber.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Dasar dari acara hari ini untuk menindaklanjuti adanya nota kesepahaman baru serta surat dari Inspektorat terkait sosialisasi penyuluhan hukum. Jadi kita hadirkan para narasumber agar bisa menjelaskan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah terbit tersebut,” jelas Endang.
Endang menyampaikan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana tindakan setiap OPD saat merespon aduan atau laporan masyarakat sesuai dengan nota kesepahaman baru. Mengingat, pihaknya sering mendapat surat pengaduan atau laporan dari masyarakat sedangkan datanya masih belum valid.
“Dalam pengaduan yang kami terima itu datanya masih belum valid, jadi kami ingin mengetahui bagaimana kami sebagai OPD menyikapi surat pengaduan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Endang berharap nota kesepahaman yang baru bisa menjadi transparansi untuk masyarakat terkait kinerja dari Pemerintah Daerah. Sehingga dapat mencegah tindakan korupsi sedini mungkin. “Dari nota kesepahaman ini, bisa menjadi bahan evaluasi kinerja dari para OPD. Selain itu, semoga bisa mencegah tindakan korupsi di lingkungan OPD Pemkot Kediri sedini mungkin,” tandasnya.
Sementara itu, Harry Rahmat salah satu narasumber mengatakan nota kesepahaman tersebut bertujuan memberi kejelasan atau kepastian terhadap tata cara koordinasi antara APH dan APIP tanpa saling mengesampingkan tugas.
“Tugas, fungsi dan kewenangan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Harry.
Dia menambahkan bahwa nota kesepahaman baru ini menjadi alat pencegahan daripada penindakan pada suatu tindak korupsi. Menurutnya jika melakukan tindakan pencegahan korupsi dari dini kerugian negara dapat diminimalisir.
“Daripada hanya melakukan penindakan kasus korupsi, negara akan banyak dirugikan. Karena proses peradilan dalam kasus korupsi juga memerlukan biaya yang besar. Sehingga lebih baik melakukan pencegahan agar kerugian negara bisa diminimalisir,” ujarnya menambahkan.**