• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, May 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gandeng Kejari, Dinas PUPR Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru

ditulis oleh Editor
29/03/2023
Durasi baca: 2 menit
533 6
0
Gandeng Kejari, Dinas PUPR Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru

Kegiatan sosialisasi Nota Kesepahaman Baru pada jajaran Dinas PUPR Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI telah menandatangani nota kesepahaman baru antara ketiga institusi dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Dinas PUPR Kota Kediri mulai mensosialisasikan kepada jajarannya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Kediri pada Rabu, 29 Maret 2023, acara sosialisasi tersebut, menghadirkan Harry Rahmat dan Ahmad Ashar dari Polresta Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai narasumber.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Dasar dari acara hari ini untuk menindaklanjuti adanya nota kesepahaman baru serta surat dari Inspektorat terkait sosialisasi penyuluhan hukum. Jadi kita hadirkan para narasumber agar bisa menjelaskan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah terbit tersebut,” jelas Endang.

Endang menyampaikan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana tindakan setiap OPD saat merespon aduan atau laporan masyarakat sesuai dengan nota kesepahaman baru. Mengingat, pihaknya sering mendapat surat pengaduan atau laporan dari masyarakat sedangkan datanya masih belum valid.

“Dalam pengaduan yang kami terima itu datanya masih belum valid, jadi kami ingin mengetahui bagaimana kami sebagai OPD menyikapi surat pengaduan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Endang berharap nota kesepahaman yang baru bisa menjadi transparansi untuk masyarakat terkait kinerja dari Pemerintah Daerah. Sehingga dapat mencegah tindakan korupsi sedini mungkin. “Dari nota kesepahaman ini, bisa menjadi bahan evaluasi kinerja dari para OPD. Selain itu, semoga bisa mencegah tindakan korupsi di lingkungan OPD Pemkot Kediri sedini mungkin,” tandasnya.

Sementara itu, Harry Rahmat salah satu narasumber mengatakan nota kesepahaman tersebut bertujuan memberi kejelasan atau kepastian terhadap tata cara koordinasi antara APH dan APIP tanpa saling mengesampingkan tugas.

“Tugas, fungsi dan kewenangan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Harry.

Dia menambahkan bahwa nota kesepahaman baru ini menjadi alat pencegahan daripada penindakan pada suatu tindak korupsi. Menurutnya jika melakukan tindakan pencegahan korupsi dari dini kerugian negara dapat diminimalisir.

“Daripada hanya melakukan penindakan kasus korupsi, negara akan banyak dirugikan. Karena proses peradilan dalam kasus korupsi juga memerlukan biaya yang besar. Sehingga lebih baik melakukan pencegahan agar kerugian negara bisa diminimalisir,” ujarnya menambahkan.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gelombang PHK Media Berlanjut, Peran Komite Publisher Rights Dipertanyakan

Gelombang PHK Media Berlanjut, Peran Komite Publisher Rights Dipertanyakan

Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 893 kg Dibeli dari Kediri

Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 893 kg Dibeli dari Kediri

Belasan Santri di Blitar Diduga Keracunan Menu Sarapan Ponpes

Puluhan Warga Blitar Diduga Keracunan Makanan Posyandu

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15243 shares
    Share 6097 Tweet 3811
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112