• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Siapa Saja yang Menerima?

ditulis oleh Redaksi
02/06/2025
Durasi baca: 1 menit
550 6
0
Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Jika tidak ada perubahan rencana, pencairan gaji ke-13 bisa diterima hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Bukan hanya ASN, pekerja non ASN, PPPK, dan honorer juga bisa menerima gaji ini.

Pemberian gaji ke-13 untuk pekerja non ASN di lingkungan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Terbitnya peraturan ini sangat ditunggu jutaan pegawai non ASN dan honorer seluruh Indonesia, di tengah merebaknya isu pembatalan pemberian gaji ke-13.

Bila sebelumnya gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, kini pemerintah memperluas jangkauan penerima untuk mengapresiasi kinerja pegawai honorer dan non-ASN yang aktif menjalankan tugas-tugas negara.

Mengacu ketentuan Pasal 2 PMK tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada; aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 7 PMK tersebut juga mengatur ketentuan pemberian gaji ke-13 untuk ketentuan tenaga honerer yang berhak menerima, yakni; telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya satu tahun, serta diangkat oleh pejabat berwenang sesuai regulasi.

Jika masa kerja honorer belum genap satu tahun, tetap bisa memperoleh gaji ke-13 dengan syarat tambahan yakni telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji 13, serta tercantum dalam surat keputusan pengangkatan sebagai penerima gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASNgaji 13honorerpensiunanppk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16597 shares
    Share 6639 Tweet 4149
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist