Bacaini.ID, KEDIRI – Jika tidak ada perubahan rencana, pencairan gaji ke-13 bisa diterima hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Bukan hanya ASN, pekerja non ASN, PPPK, dan honorer juga bisa menerima gaji ini.
Pemberian gaji ke-13 untuk pekerja non ASN di lingkungan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Terbitnya peraturan ini sangat ditunggu jutaan pegawai non ASN dan honorer seluruh Indonesia, di tengah merebaknya isu pembatalan pemberian gaji ke-13.
Bila sebelumnya gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, kini pemerintah memperluas jangkauan penerima untuk mengapresiasi kinerja pegawai honorer dan non-ASN yang aktif menjalankan tugas-tugas negara.
Mengacu ketentuan Pasal 2 PMK tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada; aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 7 PMK tersebut juga mengatur ketentuan pemberian gaji ke-13 untuk ketentuan tenaga honerer yang berhak menerima, yakni; telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya satu tahun, serta diangkat oleh pejabat berwenang sesuai regulasi.
Jika masa kerja honorer belum genap satu tahun, tetap bisa memperoleh gaji ke-13 dengan syarat tambahan yakni telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji 13, serta tercantum dalam surat keputusan pengangkatan sebagai penerima gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penulis: Hari Tri Wasono