• Login
Bacaini.id
Friday, March 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gagal Gandakan Uang Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 Miliar, Dukun Pengobatan Alternatif Dipolisikan

ditulis oleh Editor
24 July 2024 15:38
Durasi baca: 2 menit
Gagal Gandakan Uang Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 Miliar, Dukun Pengobatan Alternatif Dipolisikan. (foto/ist)

Gagal Gandakan Uang Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 Miliar, Dukun Pengobatan Alternatif Dipolisikan. (foto/ist)

Bacaini.ID, PACITAN – Polres Pacitan Jawa Timur membekuk seorang dukun pengobatan alternatif asal Kabupaten Trenggalek yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.

Laki-laki berinisial J itu mengaku dapat melipatgandakan uang Rp 2,5 juta jadi Rp 2 miliar. Namun lantaran janjinya tidak terbukti ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

Dari 14 korban yang berhasil ia kelabui, pelaku mendapat uang sebesar Rp 103 juta. “Jumlah korbannya ada 14 orang,” ujar Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan Rabu (24/7/2024).

Sebelum dilaporkan melakukan tindak penipuan, pelaku awalnya dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Ia mengontrak di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pacitan.

Para korban merupakan pasien pelaku yang dalam perjalannya ditawari penggandaan uang. Pelaku mengklaim bisa menggandakan uang, mengubah nilai Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 miliar.

Para korban menurut saat diajak pelaku melakukan ritual di rumah kontrakannya. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memperlihatkan sebuah kardus yang di dalamnya berisi tumpukan uang.

“Setelah kita periksa, uang hanya berada di bagian atas, sedangkan bagian bawahnya berisi kertas,” terang Untoro.

Setiap korban rata-rata menyerahkan uang Rp 2,5 juta dan diminta menunggu beberapa hari. Lantaran yang dijanjikan tidak kunjung terwujud, pada 20 Juli 2024, salah satu korban memutuskan melapor ke kepolisian.

Dalam penyidikan terungkap, jumlah total uang milik 14 korban yang dibawa pelaku mencapai Rp 103 juta. Menurut Untoro, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan. “Yang bersangkutan telah ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif      

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dukundukun pengganda uangpacitanpengobatan alternatif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun saat arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Daop 7 Madiun

Tembus 107 Ribu! Pemudik Kereta Api di Daop 7 Madiun Membludak, Ini Puncaknya

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Didesak Masuk Peradilan Umum

Pedagang emas di Jl Sriwijaya, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Foto: istimewa

Jejak Peradaban Emas di Kelurahan Kemasan Kota Kediri

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang Isbat 2026 Dinanti, Pemerintah Umumkan 1 Syawal 1447 H Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In