Bacaini.ID, PACITAN – Polres Pacitan Jawa Timur membekuk seorang dukun pengobatan alternatif asal Kabupaten Trenggalek yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.
Laki-laki berinisial J itu mengaku dapat melipatgandakan uang Rp 2,5 juta jadi Rp 2 miliar. Namun lantaran janjinya tidak terbukti ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan.
Dari 14 korban yang berhasil ia kelabui, pelaku mendapat uang sebesar Rp 103 juta. “Jumlah korbannya ada 14 orang,” ujar Kasatreskrim Polres Pacitan kepada wartawan Rabu (24/7/2024).
Sebelum dilaporkan melakukan tindak penipuan, pelaku awalnya dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Ia mengontrak di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pacitan.
Para korban merupakan pasien pelaku yang dalam perjalannya ditawari penggandaan uang. Pelaku mengklaim bisa menggandakan uang, mengubah nilai Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 miliar.
Para korban menurut saat diajak pelaku melakukan ritual di rumah kontrakannya. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memperlihatkan sebuah kardus yang di dalamnya berisi tumpukan uang.
“Setelah kita periksa, uang hanya berada di bagian atas, sedangkan bagian bawahnya berisi kertas,” terang Untoro.
Setiap korban rata-rata menyerahkan uang Rp 2,5 juta dan diminta menunggu beberapa hari. Lantaran yang dijanjikan tidak kunjung terwujud, pada 20 Juli 2024, salah satu korban memutuskan melapor ke kepolisian.
Dalam penyidikan terungkap, jumlah total uang milik 14 korban yang dibawa pelaku mencapai Rp 103 juta. Menurut Untoro, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan. “Yang bersangkutan telah ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif