Bacaini.id, TRENGGALEK – Polisi membongkar kasus pencabulan gadis SMK di salah satu hotel di Trenggalek. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menyebutkan dua pelaku pencabulan masing-masing berinisial AN (30) dan GSG (45). Kedua pria tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.
Mirisnya, salah seorang pelaku sempat merekam menggunakan HP saat persetubuhan dilakukan. Bahkan, video tersebut beredar luas hingga viral di media sosial. Dari situlah perbuatan bejat AN dan GSG terbongkar.
“Kedua pelaku kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya dari video di medsos,” jelas AKBP Gathut di Mapolres Trenggalek hari ini, Jumat, 11 Agustus 2023.
Menurut AKBP Gathut, kedua pelaku dan korban ini saling kenal. Mereka saling tukar nomor HP saat korban sedang melakukan praktek sekolah di salah satu bengkel di Trenggalek. Pada hari kejadian, pelaku AN mengajak korban ke sebuat tempat kos.
Sesampainya di sana, karena pemilik kos tidak mengizinkan pasangan bukan suami istri untuk menginap, akhirnya gadis SMK itu diajak ke hotel. Tidak sendirian, AN ternyata menghubungi pelaku GSG agar datang ke hotel yang sama.
“Di hotel, kedua pelaku mengajak korban minum miras sebelum melancarkan aksi persetubuhan secara bersama-sama,” jelasnya.
Kini, AN dan GSG harus mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Aby
Editor: Novira