• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gadis di Kediri Disetubuhi Pria Beristri Hingga Hamil

ditulis oleh Editor
31/07/2023
Durasi baca: 2 menit
585 6
0
Gadis di Kediri Disetubuhi Pria Beristri Hingga Hamil

Kasatreskrim Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti dari tersangka SG. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Janji akan dinikahi, gadis Kediri berinisial KP (16) menjadi korban rayuan gombal SG (52) yang tega menyetubuhinya hingga hamil. Alih-alih bertanggung jawab, pria paruh baya itu malah kabur bahkan sampai korban melahirkan anak perempuan.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan persetubuhan yang dilakukan SG terhadap KP berlangsung sejak bulan Juli hingga Oktober 2021 lalu. Sekian lama kabur, kini pria paruh baya itu harus mendekam di balik jeruji besi.

“Modus operandi pelaku, mengantar korban pulang. Saat perjalanan, pelaku berhenti di sebuah rumah kosong, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Nova di Mapolres Kediri Kota hari ini, Senin, 31 Juli 2023.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Nova, pelaku janji akan menikahi korban. Pria beristri itu curhat kepada korban bahwa sudah menikah selama 21 tahun, namun belum diberi momongan.

“Sampean Istriku, sampean bakal meneruskan keturunanku, Allah menakdirkan kamu meneruskan keturunanku, karena aku tidak punya anak dari istriku selama 21 tahun,” begitu rayuan gombal yang dilontarkan SG demi meyakinkan korban.

Mendengar rayuan SG, KP hanya diam. Di dalam rumah kosong di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu menjadi awal persetubuhan yang kemudian berlanjut sebanyak lima kali sepanjang bulan Juli sampai Oktober 2021 lalu.

“Selama itu, persetubuhan dilakukan di rumah kosong dan juga di rumah pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku, pada November 2021 korban hamil. Selanjutnya, pada Juli 2022 korban melahirkan seorang anak perempuan. Ayah korban merasa tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke Polres Kediri Kota.

Akibat perbuatannya, SG dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 Miliar.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpersetubuhan bawah umurPolres Kediri Kotasatreskrim polres kediri kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15268 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112