• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gadis di Kediri Disetubuhi Pria Beristri Hingga Hamil

ditulis oleh Editor
31/07/2023
Durasi baca: 2 menit
587 6
0
Gadis di Kediri Disetubuhi Pria Beristri Hingga Hamil

Kasatreskrim Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti dari tersangka SG. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Janji akan dinikahi, gadis Kediri berinisial KP (16) menjadi korban rayuan gombal SG (52) yang tega menyetubuhinya hingga hamil. Alih-alih bertanggung jawab, pria paruh baya itu malah kabur bahkan sampai korban melahirkan anak perempuan.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan persetubuhan yang dilakukan SG terhadap KP berlangsung sejak bulan Juli hingga Oktober 2021 lalu. Sekian lama kabur, kini pria paruh baya itu harus mendekam di balik jeruji besi.

“Modus operandi pelaku, mengantar korban pulang. Saat perjalanan, pelaku berhenti di sebuah rumah kosong, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Nova di Mapolres Kediri Kota hari ini, Senin, 31 Juli 2023.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Nova, pelaku janji akan menikahi korban. Pria beristri itu curhat kepada korban bahwa sudah menikah selama 21 tahun, namun belum diberi momongan.

“Sampean Istriku, sampean bakal meneruskan keturunanku, Allah menakdirkan kamu meneruskan keturunanku, karena aku tidak punya anak dari istriku selama 21 tahun,” begitu rayuan gombal yang dilontarkan SG demi meyakinkan korban.

Mendengar rayuan SG, KP hanya diam. Di dalam rumah kosong di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu menjadi awal persetubuhan yang kemudian berlanjut sebanyak lima kali sepanjang bulan Juli sampai Oktober 2021 lalu.

“Selama itu, persetubuhan dilakukan di rumah kosong dan juga di rumah pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku, pada November 2021 korban hamil. Selanjutnya, pada Juli 2022 korban melahirkan seorang anak perempuan. Ayah korban merasa tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke Polres Kediri Kota.

Akibat perbuatannya, SG dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 Miliar.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpersetubuhan bawah umurPolres Kediri Kotasatreskrim polres kediri kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puting beliung rusak stadion Blitar

Puting Beliung Terjang Stadion Blitar, Kadispora: Kerugian Rp1,5 M

Ketika Uang Rakyat Berubah Jadi Bola Golf di Thailand

Ketika Uang Rakyat Berubah Jadi Bola Golf di Thailand

Polemik Tayangan TRANS 7 Tentang Ponpes Lirboyo Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik Tayangan TRANS 7 Tentang Ponpes Lirboyo Dibawa ke Jalur Hukum

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15591 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112