• Login
Bacaini.id
Friday, March 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gadis di Kediri Disetubuhi Pria Beristri Hingga Hamil

ditulis oleh Editor
31 July 2023 20:54
Durasi baca: 2 menit
Kasatreskrim Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti dari tersangka SG. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Kasatreskrim Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti dari tersangka SG. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Janji akan dinikahi, gadis Kediri berinisial KP (16) menjadi korban rayuan gombal SG (52) yang tega menyetubuhinya hingga hamil. Alih-alih bertanggung jawab, pria paruh baya itu malah kabur bahkan sampai korban melahirkan anak perempuan.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan persetubuhan yang dilakukan SG terhadap KP berlangsung sejak bulan Juli hingga Oktober 2021 lalu. Sekian lama kabur, kini pria paruh baya itu harus mendekam di balik jeruji besi.

“Modus operandi pelaku, mengantar korban pulang. Saat perjalanan, pelaku berhenti di sebuah rumah kosong, lalu melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Nova di Mapolres Kediri Kota hari ini, Senin, 31 Juli 2023.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Nova, pelaku janji akan menikahi korban. Pria beristri itu curhat kepada korban bahwa sudah menikah selama 21 tahun, namun belum diberi momongan.

“Sampean Istriku, sampean bakal meneruskan keturunanku, Allah menakdirkan kamu meneruskan keturunanku, karena aku tidak punya anak dari istriku selama 21 tahun,” begitu rayuan gombal yang dilontarkan SG demi meyakinkan korban.

Mendengar rayuan SG, KP hanya diam. Di dalam rumah kosong di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu menjadi awal persetubuhan yang kemudian berlanjut sebanyak lima kali sepanjang bulan Juli sampai Oktober 2021 lalu.

“Selama itu, persetubuhan dilakukan di rumah kosong dan juga di rumah pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku, pada November 2021 korban hamil. Selanjutnya, pada Juli 2022 korban melahirkan seorang anak perempuan. Ayah korban merasa tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke Polres Kediri Kota.

Akibat perbuatannya, SG dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 Miliar.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpersetubuhan bawah umurPolres Kediri Kotasatreskrim polres kediri kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI

Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu Terbayar

Gus Fawait Apresiasi Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Jember

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlaluan, Pemkab Sidoarjo Membuat Acara Bukber Mewah Tema Bollywood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In