• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fraksi Demokrat Usulkan Pembahasan Calon Pengganti Abu Bakar

ditulis oleh redaksi
8 August 2023 08:32
Durasi baca: 2 menit
Ashari, Garang di Hutan Sopan di Jalan

Ashari (kanan) saat berbincang di kantor Redaksi Bacaini.id.

Bacaini.id, KEDIRI – Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri mengusulkan pembahasan calon penjabat Wali Kota Kediri yang akan menggantikan Abdullah Abu Bakar. Mereka membuka peluang bagi siapapun untuk diusulkan menjadi penjabat wali kota.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan pembahasan tentang calon pengganti Abdullah Abu Bakar sebagai penjabat wali kota sudah harus dimulai. Seperti diketahui Abdullah Abu Bakar telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Jawa Timur pada pemilu 2024 mendatang. “Beliau sudah mengirim surat pengunduran diri kepada DPRD,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa, 8 Agustus 2023.

Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR.

Selanjutnya Fraksi Demokrat akan mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk segera melakukan pembahasan usulan nama penjabat Wali Kota Kediri. Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, disyaratkan kepada kandidat yang dimaksud memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintah yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Syarat lain yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah pejabat ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di pemerintah pusat maupun daerah.  JPT Pratama adalah jabatan tinggi pada pemerintah daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah atau jabatan lain setara eselon II.

“Minggu depan kita usulkan rapat penjabat wali kota. Jangan sampai terburu-buru dalam mengusulkan nama nantinya,” kata Ashari.

Adapun pengusulan nama wali kota, sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD. Masing-masing berhak mengusulkan tiga nama calon penjabat wali kota.

Dari sembilan nama tersebut akan dibahas oleh menteri hingga menjadi tiga nama. Pembahasan tersebut bisa melibatkan lembaga kementerian atau non kementerian. Setelah tersaring tiga nama, Menteri Sekretaris Negara akan mengirimkannya kepada presiden untuk dipilih.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota KediriWali Kota Kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Seleksi Penjabat Wali Kota Kediri Tunggu Surat Gubernur - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

fenomena astronomi

Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

bencana alam di indonesia

2.942 Bencana Alam di Indonesia Sepanjang Januari-November

pppk medis di trenggalek ta dilibatkan kdmp

PPPK Medis dan Pendidik di Trenggalek Tak Dilibatkan KDMP

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112