• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fraksi Demokrat Usulkan Pembahasan Calon Pengganti Abu Bakar

ditulis oleh redaksi
08/08/2023
Durasi baca: 2 menit
554 5
1
Ashari, Garang di Hutan Sopan di Jalan

Ashari (kanan) saat berbincang di kantor Redaksi Bacaini.id.

Bacaini.id, KEDIRI – Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri mengusulkan pembahasan calon penjabat Wali Kota Kediri yang akan menggantikan Abdullah Abu Bakar. Mereka membuka peluang bagi siapapun untuk diusulkan menjadi penjabat wali kota.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan pembahasan tentang calon pengganti Abdullah Abu Bakar sebagai penjabat wali kota sudah harus dimulai. Seperti diketahui Abdullah Abu Bakar telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Jawa Timur pada pemilu 2024 mendatang. “Beliau sudah mengirim surat pengunduran diri kepada DPRD,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa, 8 Agustus 2023.

Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR.

Selanjutnya Fraksi Demokrat akan mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk segera melakukan pembahasan usulan nama penjabat Wali Kota Kediri. Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, disyaratkan kepada kandidat yang dimaksud memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintah yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Syarat lain yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah pejabat ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di pemerintah pusat maupun daerah.  JPT Pratama adalah jabatan tinggi pada pemerintah daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah atau jabatan lain setara eselon II.

“Minggu depan kita usulkan rapat penjabat wali kota. Jangan sampai terburu-buru dalam mengusulkan nama nantinya,” kata Ashari.

Adapun pengusulan nama wali kota, sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD. Masing-masing berhak mengusulkan tiga nama calon penjabat wali kota.

Dari sembilan nama tersebut akan dibahas oleh menteri hingga menjadi tiga nama. Pembahasan tersebut bisa melibatkan lembaga kementerian atau non kementerian. Setelah tersaring tiga nama, Menteri Sekretaris Negara akan mengirimkannya kepada presiden untuk dipilih.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota KediriWali Kota Kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Seleksi Penjabat Wali Kota Kediri Tunggu Surat Gubernur - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist