Bacaini.id, KEDIRI – Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri mengusulkan pembahasan calon penjabat Wali Kota Kediri yang akan menggantikan Abdullah Abu Bakar. Mereka membuka peluang bagi siapapun untuk diusulkan menjadi penjabat wali kota.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan pembahasan tentang calon pengganti Abdullah Abu Bakar sebagai penjabat wali kota sudah harus dimulai. Seperti diketahui Abdullah Abu Bakar telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Jawa Timur pada pemilu 2024 mendatang. “Beliau sudah mengirim surat pengunduran diri kepada DPRD,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa, 8 Agustus 2023.
Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR.
Selanjutnya Fraksi Demokrat akan mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk segera melakukan pembahasan usulan nama penjabat Wali Kota Kediri. Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, disyaratkan kepada kandidat yang dimaksud memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintah yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Syarat lain yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah pejabat ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di pemerintah pusat maupun daerah. JPT Pratama adalah jabatan tinggi pada pemerintah daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah atau jabatan lain setara eselon II.
“Minggu depan kita usulkan rapat penjabat wali kota. Jangan sampai terburu-buru dalam mengusulkan nama nantinya,” kata Ashari.
Adapun pengusulan nama wali kota, sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD. Masing-masing berhak mengusulkan tiga nama calon penjabat wali kota.
Dari sembilan nama tersebut akan dibahas oleh menteri hingga menjadi tiga nama. Pembahasan tersebut bisa melibatkan lembaga kementerian atau non kementerian. Setelah tersaring tiga nama, Menteri Sekretaris Negara akan mengirimkannya kepada presiden untuk dipilih.
Penulis: Hari Tri Wasono
Comments 1