• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fraksi Demokrat Usulkan Pembahasan Calon Pengganti Abu Bakar

ditulis oleh redaksi
08/08/2023
Durasi baca: 2 menit
Ashari, Garang di Hutan Sopan di Jalan

Ashari (kanan) saat berbincang di kantor Redaksi Bacaini.id.

Bacaini.id, KEDIRI – Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri mengusulkan pembahasan calon penjabat Wali Kota Kediri yang akan menggantikan Abdullah Abu Bakar. Mereka membuka peluang bagi siapapun untuk diusulkan menjadi penjabat wali kota.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan pembahasan tentang calon pengganti Abdullah Abu Bakar sebagai penjabat wali kota sudah harus dimulai. Seperti diketahui Abdullah Abu Bakar telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Jawa Timur pada pemilu 2024 mendatang. “Beliau sudah mengirim surat pengunduran diri kepada DPRD,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Selasa, 8 Agustus 2023.

Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR.

Selanjutnya Fraksi Demokrat akan mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk segera melakukan pembahasan usulan nama penjabat Wali Kota Kediri. Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, disyaratkan kepada kandidat yang dimaksud memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintah yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Syarat lain yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah pejabat ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di pemerintah pusat maupun daerah.  JPT Pratama adalah jabatan tinggi pada pemerintah daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah atau jabatan lain setara eselon II.

“Minggu depan kita usulkan rapat penjabat wali kota. Jangan sampai terburu-buru dalam mengusulkan nama nantinya,” kata Ashari.

Adapun pengusulan nama wali kota, sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD. Masing-masing berhak mengusulkan tiga nama calon penjabat wali kota.

Dari sembilan nama tersebut akan dibahas oleh menteri hingga menjadi tiga nama. Pembahasan tersebut bisa melibatkan lembaga kementerian atau non kementerian. Setelah tersaring tiga nama, Menteri Sekretaris Negara akan mengirimkannya kepada presiden untuk dipilih.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota KediriWali Kota Kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Seleksi Penjabat Wali Kota Kediri Tunggu Surat Gubernur - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Jalani Pemeriksaan Gigi dan Mulut

Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Jalani Pemeriksaan Gigi dan Mulut

penolakan soeharto pahlawan

Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

balita blitar tewas kesetrum trafo pln

Balita di Blitar Tewas Kesetrum Trafo PLN, Polisi Buktikan Kelalaian

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balita di Blitar Tewas Kesetrum Trafo PLN, Polisi Buktikan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist