Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Puluhan bangunan liar bertebaran di kawasan lahan perhutani dan bahu jalan Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Pada sisi lain munculnya para pelapak makanan dan minuman di kawasan JLS menunjukkan ekonomi kerakyatan telah hidup.
Namun karena bersifat liar, Pemkab Tulungagung bersama Perhutani bersiap akan melakukan penertiban alias penggusuran. Para pelaku usaha di kawasan JLS akan dipindah dengan disiapkan lahan jualan di bekas disposal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Hari Subagyo mengatakan telah melakukan rapat koordinasi bersama Perhutani dan Balai Pelaksana Jalan.
Rapat untuk membahas maraknya bangunan liar di kawasan JLS Tulungagung. Pada kawasan JLS diketahui terdapat 9 titik bangunan liar. “Dari hasil rapat koordinasi, telah disepakati bangunan liar yang berdiri di bahu JLS Tulungagung akan dilakukan penertiban,” tuturnya Kamis (4/1/2024).
Pemerintah akan melakukan tiga skema penertiban bangunan liar di kawasan JLS Tulungagung. Diketahui, dari 9 titik bangunan liar, 5 titik di antaranya berada di bahu jalan dan 4 titik berada di kawasan perhutani.
“Kami telah menginventarisir, jadi satu titik saja itu terdapat 87 bangunan liar. Dimana terdapat bangunan permanen dan tidak permanen,” jelasnya.
Pada skema jangka pendek pemerintah akan memasang rambu-rambu larangan mendirikan bangunan di JLS Tulungagung. Pada 10 Januari 2024 mendatang, Forkopimcam Kalidawir juga akan mulai penertiban bangunan di area Pantai Sine JLS Tulungagung.
“JLS yang masuk Kecamatan Kalidawir tidak terlalu sulit untuk dilakukan penertiban, karena jumlah bangunan yang tidak terlalu banyak serta bangunan tidak permanen,” ucapnya.
Pada skema jangka menengah pemerintah akan melakukan penertiban bangunan liar. Telah disiapkan tempat relokasi di Lot 6. Kemudian juga sudah disiapkan Satuan Tugas (Satgas) dari petugas Satpol PP Tulungagung.
“Kami telah menetapkan tempat relokasi sebanyak empat titik. Tempat tersebut merupakan bekas rest area dan disposal. Nanti mereka akan kami relokasi disitu. Tahun ini kami akan mulai penertiban,” ungkapnya.
Sementara pada skema jangka panjang pemerintah akan melakukan kerjasama sekaligus mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan rest area dan pariwisata.
Nantinya pemilik bangunan liar yang ingin berjualan di kawasan JLS Tulungagung akan dikenakan retribusi.
“Jadi tahun ini kami lakukan penertiban, dan mereka bisa membuat bangunan di tempat yang sudah kami tentukan. Sedangkan tahun depan, kami akan anggarakan untuk pembangunan pariwisata dan rest area di JLS Tulungagung,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif