• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Edarkan Upal 10 Juta, 2 Warga Nganjuk Dibekuk

ditulis oleh Editor
28/11/2024
Durasi baca: 1 menit
Edarkan Upal 10 Juta, 2 Warga Nganjuk Dibekuk

Edarkan Upal 10 Juta, 2 Warga Nganjuk Dibekuk. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, NGANJUK – Polres Nganjuk Jawa Timur mengamankan dua orang yang diduga telah mengedarkan uang palsu (upal).

Dari tangan kedua pelaku berinisial NY (53) dan SP (49) warga Desa/Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, polisi mengamankan upal senilai Rp10.450.000.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga kepada wartawan Kamis (28/11/2024).

Selain upal, petugas juga menyita dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Minggu 24 November 2024. Petugas mendatangi lokasi di depan pasar Sawahan dan melakukan penangkapan.

Keterangan yang disampaikan terduga pelaku, keduanya mengaku mendapatkan upal dari Jawa Barat. Upal itu kemudian dijualbelikan di sekitar wilayah kecamatan Sawahan. 

“Perlima jutanya uang itu dijual 2,5 juta atau separuhnya dari nilai uang,” terangnya.

Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nganjukuang palsuupal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MK Putuskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

MK Putuskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

sejarah kedirii

Sejarah Penghancuran Kediri

makanan pria gampang lemes

Ini 10 Makanan Untuk Pria yang Gampang Lemes

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Travel Warning Pemerintah Indonesia: Hindari India!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pengembalian Merek yang Dihapus Jadi Sorotan Ketum IPHI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Polisi di Blitar Diperiksa Kasus Salah Tangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist