Bacaini.id, MOJOKERTO – Sebanyak 925 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa merek yang hendak diedarkan di wilayah Kediri, Tulungagung dan Mojokerto diamankan kepolisian Polres Mojokerto Kota.
Polisi menetapkan RA (35) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri sebagai tersangka, namun tidak ditahan lantaran kategori tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman 2 bulan penjara.
Tersangka hanya dikenai wajib lapor. “Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor karena tipiring,” ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada wartawan Selasa (9/7/2024).
Penangkapan truk nopol AG 9345 DA bermuatan 925 botol arak Bali itu berlangsung Minggu (7/7/2024) di jalan raya Bypass Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, Mojokerto.
Saat ditangkap, truk dalam posisi berhenti di pinggir jalan raya dan hendak transaksi. Ratusan botol arak Bali itu akan diedarkan ke wilayah Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.
Ratusan botol arak Bali itu dibawa langsung dari Pulau Bali. Kepada petugas tersangka mengaku sebelumnya mengirim peralatan industri dari Kediri ke Jakarta.
Dari Jakarta kemudian mengirim barang ke Bali. Saat hendak kembali ke Kediri, tersangka merasa sayang jika truknya dalam keadaan kosong. Ia pun kemudian memutuskan mengangkut 925 botol arak Bali.
Rencananya miras diedarkan ke wilayah Mojokerto, Kediri dan Tulungagung dengan harga jual setiap botol berukuran 600ml Rp 45 ribu. “Sebanyak 925 botol diperkirakan senilai Rp 50 juta,” ungkap Anang Leo.
Menurut Anang Leo, sesuai KUHP dan Perda Kota Mojokerto, tersangka meskipun hanya dikenakan wajib lapor, yang bersangkutan juga terancam denda maksimal Rp 50 juta.
Anang Leo juga mengatakan, dalam kasus ini Polres Mojokerto Kota akan terus melakukan operasi razia pemberantasan peredaran miras. “Sebab pengalaman yang terjadi, adanya tawuran diawali dari minuman keras,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif