• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Edarkan 925 Botol Arak Bali, Warga Kediri Hanya Kena Wajib Lapor

ditulis oleh Editor
09/07/2024
Durasi baca: 2 menit
519 10
0
Jahil Cekoki Miras Bocah 7 Tahun, Polisi Periksa Siswi SMK Tulungagung

Edarkan 925 Botol Arak Bali, Warga Kediri Hanya Kena Wajib Lapor (foto: ilustrasi/pixbay)

Bacaini.id, MOJOKERTO – Sebanyak 925 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa merek yang hendak diedarkan di wilayah Kediri, Tulungagung dan Mojokerto diamankan kepolisian Polres Mojokerto Kota.

Polisi menetapkan RA (35) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri sebagai tersangka, namun tidak ditahan lantaran kategori tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman 2 bulan penjara.

Tersangka hanya dikenai wajib lapor. “Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor karena tipiring,” ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada wartawan Selasa (9/7/2024).

Penangkapan truk nopol AG 9345 DA bermuatan 925 botol arak Bali itu berlangsung Minggu (7/7/2024) di jalan raya Bypass Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, Mojokerto.

Saat ditangkap, truk dalam posisi berhenti di pinggir jalan raya dan hendak transaksi. Ratusan botol arak Bali itu akan diedarkan ke wilayah Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.

Ratusan botol arak Bali itu dibawa langsung dari Pulau Bali. Kepada petugas tersangka mengaku sebelumnya mengirim peralatan industri dari Kediri ke Jakarta.

Dari Jakarta kemudian mengirim barang ke Bali. Saat hendak kembali ke Kediri, tersangka merasa sayang jika truknya dalam keadaan kosong. Ia pun kemudian memutuskan mengangkut 925 botol arak Bali.

Rencananya miras diedarkan ke wilayah Mojokerto, Kediri dan Tulungagung dengan harga jual setiap botol berukuran 600ml Rp 45 ribu. “Sebanyak 925 botol diperkirakan senilai Rp 50 juta,” ungkap Anang Leo.

Menurut Anang Leo, sesuai KUHP dan Perda Kota Mojokerto, tersangka meskipun hanya dikenakan wajib lapor, yang bersangkutan juga terancam denda maksimal Rp 50 juta.

Anang Leo juga mengatakan, dalam kasus ini Polres Mojokerto Kota akan terus melakukan operasi razia pemberantasan peredaran miras. “Sebab pengalaman yang terjadi, adanya tawuran diawali dari minuman keras,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arak Baliminuman kerasmirastipiringwajib lapor
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

Program TMMD Bantu Ekonomi Warga, Siti Rokayah Terima Kolam Lele

Program TMMD Bantu Ekonomi Warga, Siti Rokayah Terima Kolam Lele

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112