• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, June 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Durian Merah Banyuwangi Terdaftar Varietas Resmi Kementan

ditulis oleh redaksi
17/11/2022
Durasi baca: 2 menit
524 39
0
Durian Merah Banyuwangi Terdaftar Varietas Resmi Kementan

Ilustrasi durian merah. Foto: year of the durian

Bacaini.id, BANYUWANGI – Petani di Kabupaten Banyuwangi sukses membudidaya tiga varietas durian merah khas Banyuwangi. Kini durian itu resmi terdaftar menjadi varietas di Kementerian Pertanian RI.

Dengan diakuinya tiga varietas durian tersebut, saat ini terdapat lima varietas durian merah Banyuwangi yang resmi tercatat di Kementan sebagai varietas lokal Banyuwangi. Tanda daftar varietas tanaman itu dikeluarkan oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan RI.

“Pendaftaran ini sebagai upaya melindungi sekaligus melestarikan durian lokal Banyuwangi. Selanjutnya akan kita dorong dan kembangkan varietas lokal tersebut sebagai identitas daerah,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dilansir dari banyuwangikab.go.id.

Ipuk menambahkan terbitnya tanda daftar varietas durian merah dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Dan Perizinan Pertanian Kementan itu akan memberikan banyak manfaat. Di antaranya adanya pengakuan kepemilikan produk varietas, meningkatkan jumlah produk varietas yang bermutu, serta meningkatkan kompetensi pembenihan.

“Manfaat lain juga dapat meningkatkan pendapatan petani, membuka lapangan kerja dan meningkatkan penelitian dari para pemulia tanaman. Sehingga ke depan diharapkan menjadi ladang ekonomi baru bagi masyarakat Banyuwangi dalam meningkatkan kesejahteraan,” kata Ipuk.

Plt Kepala Dinas Pertanian Mohammad Khoiri menjelaskan tiga varietas durian merah yang telah memperoleh tanda daftar adalah durian merah Gandrung, durian merah Blambangan, dan durian merah Tawangalun.

Sehingga total saat ini ada 10 jenis varietas durian lokal unggul Banyuwangi yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kementan dalam kurun 2015 – 2021. “Dari 10 varietas tersebut, lima di antaranya dari varietas durian merah. Delapan jenis di antaranya ada di Kecamatan Songgon, dan dua lainnya dari Kecamatan Glagah,” kata Khoiri.

Dinas Pertanian bersama petani pembudidaya durian akan melakukan pengembangan durian lokal Banyuwangi. Antara lain lewat aksi penanaman dan perbanyakan bibit maupun peningkatan kualitas tanaman durian yang ada di lahan dengan penerapan top working.

Selain itu aksi pelestarian juga dilakukan dengan pelestarian plasma nutfah durian lokal melalui langkah-langkah identifikasi, pemetaan, pelestarian, serta pengembangan bibit varian unggul.

Rata-rata sekitar 1.000 bibit jenis durian lokal unggul Banyuwangi yang telah bersertifikat ditanam setiap tahunnya. Peningkatan populasi durian lokal unggul meningkat pesat dari 25,3 % pada tahun 2017 menjadi 75,3 % pada tahun 2021.

Ini berdampak pada sebaran tanaman durian lokal unggul yang sebelumnya hanya terbatas di 6 kecamatan sentra pada tahun 2017, kini telah berkembang menjadi 21 kecamatan pada tahun 2021. Produksi durian Banyuwangi mencapai 14.754 ton per tahun dari 114.782 pohon yang tersebar di 1147 hektare. 

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: banyuwangidurian merah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebebasan Pers di Indonesia Kian Merosot: No 6 di Asia Tenggara

Kebebasan Pers di Indonesia Kian Merosot: No 6 di Asia Tenggara

3 Doa Mustajab di Akhir Bulan Ramadan

Keutamaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15301 shares
    Share 6120 Tweet 3825
  • Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112