• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dukun Palsu di Malang Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
12 January 2022 21:28
Durasi baca: 2 menit
Dukun Palsu di Malang Ditangkap Polisi

Dukun palsu bersama barang bukti diamankan Satreskrim Polresta Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Maksud hati ingin kaya, UH (46), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah malah merana. Dia kena tipu dukun palsu yang membawa kabur uang puluhan juta miliknya.

Mengaku sebagai dukun, AS (42) asal Jambi yang menetap di Klojen, Kota Malang, membawa lari uang senilai 40 juta rupiah milik salah satu kliennya. Namun kini, pelaku berhasil ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan telah menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Batang Alai, Klojen, Kota Malang pada 7 September 2021 lalu.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar,” ungkap Kompol Tinton dalam konferensi pers, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurutnya, pelaku melancarkan modusnya dengan mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menggandakan uang. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kardus sebagai perantara penggandaan uang.

Sebelumnya pelaku mempraktikkan cara penggandaan uang dengan memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus. Selang 10 menit kemudian kardus dibuka dan jumlah uang menjadi berlipat ganda.

”Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabuhi korban agar mau mentransfer sejumlah uang. Setelah menerima transferan, pelaku kemudian menghilang, tidak bisa dihubungi,” terangnya.

Kasus ini cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat kepolisian. Namun pelaku berhasil diamankan dan hingga saat ini sudah ada dua korban yang melapor. Ditengarai masih banyak korban-korban lainnya.

Belakangan diketahui, pelaku terpaksa melakukan penipuan ini untuk membayar hutang dan membeli narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Tinton.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

fashion untuk orang indonesia

Orang Indonesia Terpendek di Dunia, Ini Fashion Agar Tampak Tinggi

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Ponpes Lirboyo Mau Jadi Fasilitator Penyelesaian Konflik PBNU Dengan Syarat

gudang boneka jombang terbakar

Gudang Boneka di Jombang Tiba-tiba Terbakar

  • festival sungai di trenggalek

    Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemelut di PBNU Hingga Pemakzulan Gus Yahya Dipicu Info Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112