Bacaini.ID, KEDIRI – Satuan Reserse kriminal Polres Kediri Kota menangkap dua pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pelaku berinisial KM dan F adalah warga Kota Kediri. “Mereka melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan dua korban berbeda. Jadi ini dua kasus,” kata Cipto kepada Bacaini.ID, Selasa, 9 Desember 2025.
Pelaku KM dilaporkan orang tua korban saat mendapati ia dan anaknya dalam kondisi telanjang di rumah korban. Setelah korban menceritakan perbuatan pelaku, orang tuanya melaporkan ke polisi.
Sementara perbuatan pelaku F dipergoki oleh kakak korban saat melakukan pelecehan. Kepada keluarganya, korban mengaku terpaksa melayani keinginan pelaku lantaran memiliki hutang. “Pelaku memberi imbalan Rp.10.000 hingga Rp.15.000 kepada korban setiap kali melakukan aksinya,” lanjut Cipto.
Saat ini kedua korban dalam pendampingan unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota untuk pemulihan psikologis. Petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa hasil visum, dan juga pakaian milik korban dan pelaku.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono





