• Login
Bacaini.id
Sunday, February 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dua Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi 260 Juta

ditulis oleh Editor
3 February 2022 17:04
Durasi baca: 1 menit
Kajari Trenggalek, Darfiah saat ungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Bacaini/Aby

Kajari Trenggalek, Darfiah saat ungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan dua orang perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka. Mereka melakukan tindakan pidana korupsi dan menyebabkan kerugian sebesar 260 juta rupiah.

Kedua tersangka diketahui melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten, tahun anggaran 2019.

Kajari Trenggalek, Darfiah mengatakan kedua tersangka adalah AK dan S yang berperan sebagai pelaksana kerja. Pada kasus ini, tersangka S lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai ADD sedangkan tersangka AK dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan dari Dana Desa.

“Kedua tersangka menggunakan modus yang sama, yakni menggelembungkan penggunaan DD dan ADD. Dalam penggunaannya mereka menggunakan cara yang tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Darfiah usai penetapan tersangka, hari ini, Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam pengungkapan kasus ini, jaksa penyidik Kejari juga bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dari pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 260 juta.

“Dari ADD, antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit terdapat selisih sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk DD selisihnya mencapai Rp 180 juta,” terang Kajari.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana desakabupaten TrenggalekKasus Korupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Momen Mbak Wali Tebar Kebahagiaan di PAUD Thoyyiba

Gus Qowim Apresiasi Perkembangan KSPPS BMT NU Kota Kediri

Pemasangan erection girder proyek Tol Kediri–Tulungagung di Jalan Suparjan Mangun Wijaya Kota Kediri

Pemasangan Erection Girder Tol Kediri–Tulungagung Tutup Jalan Suparjan Mangun Wijaya

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Longsor Terjang Watulimo Trenggalek, Jalan Raya Bandung–Prigi Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In