• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dua Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi 260 Juta

ditulis oleh Editor
3 February 2022 17:04
Durasi baca: 1 menit
Kajari Trenggalek, Darfiah saat ungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Bacaini/Aby

Kajari Trenggalek, Darfiah saat ungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan dua orang perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka. Mereka melakukan tindakan pidana korupsi dan menyebabkan kerugian sebesar 260 juta rupiah.

Kedua tersangka diketahui melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten, tahun anggaran 2019.

Kajari Trenggalek, Darfiah mengatakan kedua tersangka adalah AK dan S yang berperan sebagai pelaksana kerja. Pada kasus ini, tersangka S lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai ADD sedangkan tersangka AK dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan dari Dana Desa.

“Kedua tersangka menggunakan modus yang sama, yakni menggelembungkan penggunaan DD dan ADD. Dalam penggunaannya mereka menggunakan cara yang tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Darfiah usai penetapan tersangka, hari ini, Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam pengungkapan kasus ini, jaksa penyidik Kejari juga bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dari pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 260 juta.

“Dari ADD, antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit terdapat selisih sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk DD selisihnya mencapai Rp 180 juta,” terang Kajari.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana desakabupaten TrenggalekKasus Korupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

konten silent content aesthetic tanpa suara

Tren Silent Content, Peluang Baru untuk Konten Kreator Pemula di Era Media Sosial

Proses penyelamatan nelayan oleh Basarnas Trenggalek

4 Jam Terapung dengan Jeriken, Nelayan Situbondo Selamat Usai Kapal Pecah Dihantam Ombak

Kabupaten Magetan Resmi Memiliki Sirkuit Balap Senilai Rp.25 Milyar

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Tamim Calon Kuat Ketua DPC PKB Blitar, Demi Tiket Pilkada 2029?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In