• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dua Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi 260 Juta

ditulis oleh Editor
03/02/2022
Durasi baca: 1 menit
518 39
0
Dua Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi 260 Juta

Kajari Trenggalek, Darfiah saat ungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan dua orang perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka. Mereka melakukan tindakan pidana korupsi dan menyebabkan kerugian sebesar 260 juta rupiah.

Kedua tersangka diketahui melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten, tahun anggaran 2019.

Kajari Trenggalek, Darfiah mengatakan kedua tersangka adalah AK dan S yang berperan sebagai pelaksana kerja. Pada kasus ini, tersangka S lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai ADD sedangkan tersangka AK dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan dari Dana Desa.

“Kedua tersangka menggunakan modus yang sama, yakni menggelembungkan penggunaan DD dan ADD. Dalam penggunaannya mereka menggunakan cara yang tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Darfiah usai penetapan tersangka, hari ini, Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam pengungkapan kasus ini, jaksa penyidik Kejari juga bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dari pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 260 juta.

“Dari ADD, antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit terdapat selisih sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk DD selisihnya mencapai Rp 180 juta,” terang Kajari.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana desakabupaten TrenggalekKasus Korupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15268 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist