Bacaini.id, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan dua orang perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka. Mereka melakukan tindakan pidana korupsi dan menyebabkan kerugian sebesar 260 juta rupiah.
Kedua tersangka diketahui melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten, tahun anggaran 2019.
Kajari Trenggalek, Darfiah mengatakan kedua tersangka adalah AK dan S yang berperan sebagai pelaksana kerja. Pada kasus ini, tersangka S lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai ADD sedangkan tersangka AK dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan dari Dana Desa.
“Kedua tersangka menggunakan modus yang sama, yakni menggelembungkan penggunaan DD dan ADD. Dalam penggunaannya mereka menggunakan cara yang tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Darfiah usai penetapan tersangka, hari ini, Kamis, 3 Februari 2022.
Dalam pengungkapan kasus ini, jaksa penyidik Kejari juga bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dari pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 260 juta.
“Dari ADD, antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit terdapat selisih sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk DD selisihnya mencapai Rp 180 juta,” terang Kajari.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Aby
Editor: Novira