Bacaini.id, KEDIRI – DPRD Kota Kediri memastikan pemberlakuan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak berlaku mundur. Hal itu sempat membuat perusahaan perumahan risau karena memberatkan mereka.
Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan tidak ada satupun pasal dari Perwali Nomor 73 Tahun 2021 yang menyebut berlaku mundur atau surut. “Perwali itu tidak bisa diberlakukan kepada pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum aturan itu terbit,” katanya kepada Bacaini.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
baca ini Pemkot Kediri Akan Revisi Perwali Yang Sulitkan Investor
Ketua Partai Demokrat Kota Kediri ini menambahkan, penerapan kompensasi lahan makam sebesar tiga kali nilai jual obyek pajak (NJOP) dari dua persen lahan yang dibebaskan adalah untuk memberi kepastian nilai kompensasi. Hal ini sekaligus mencegah terjadinya kongkalikong antara appraisal dengan pengembang dalam menentukan kompensasi.
“Saya rasa dalam sepuluh tahun terakhir tidak banyak perubahan NJOP, jadi tidak akan memberatkan pengembang,” kata Ashari.
Namun ia tidak setuju jika aturan tersebut diberlakukan kepada perusahaan perumahan yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum Perwali Nomor 73 Tahun 2021 terbit. Mengacu pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa pembayaran dana kompensasi dilakukan pada saat proses permohonan Site Plan.
baca ini Perwali 73 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra Ahli Hukum
Hal ini menegaskan bahwa pemberlakuan dana kompensasi makam yang diatur dalam Perwali tersebut diperuntukkan perusahaan perumahan baru. “Kalau pengembang lama sudah pasti telah memiliki Site Plan dan tidak perlu membayar dana kompensasi sesuai Perwali 73 Tahun 2021,” kata Ashari.
Ia juga meminta seluruh pengembang yang sudah menyelesaikan pembangunan dan memenuhi kewajiban segera menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemerintah Kota Kediri. Sehingga APBD bisa segera dialokasikan untuk perawatan dan perbaikan lingkungan di sana.
Kebutuhan makam
Menyikapi kebutuhan lahan makam yang diatur dalam Perwali tersebut, Ashari justru pesimis konsep tersebut bisa diaplikasikan di lapangan. Mengacu aturan tersebut, pengadaan lahan makam dilakukan pemerintah setelah menerima pembayaran kompensasi dari pengembang.
baca ini REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti
“Dalam kenyataannya pemerintah kesulitan melakukan pengadaan lahan makam. Saat ini saja rencana pengadaan lahan makam di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren ditolak warga,” katanya.
Untuk mengatasi hal itu, Ashari mengusulkan kepada Dinas Perkim agar mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada. Caranya dengan merestrukturisasi makam melalui pembongkaran kijing. Untuk menghemat lahan, makam yang dilengkapi kijing harus dibongkar. “Bisa diberi kijing sedikit di bagian kepala seperti makam pahlawan. Ini bisa meningkatkan kapasitas makam menjadi dua kali lipat,” kata Ashari.
Dalam waktu dekat Komisi C akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Perkim. Salah satu agendanya adalah membahas pengelolaan makam tersebut.
Penulis: Hari Tri W