• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPRD Tak Setuju Perwali Penggantian Makam Berlaku Mundur

ditulis oleh redaksi
23/08/2023
Durasi baca: 2 menit
551 5
0
DPRD Tak Setuju Perwali Penggantian Makam Berlaku Mundur

Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – DPRD Kota Kediri memastikan pemberlakuan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak berlaku mundur. Hal itu sempat membuat perusahaan perumahan risau karena memberatkan mereka.

Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan tidak ada satupun pasal dari Perwali Nomor 73 Tahun 2021 yang menyebut berlaku mundur atau surut. “Perwali itu tidak bisa diberlakukan kepada pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum aturan itu terbit,” katanya kepada Bacaini.id, Rabu, 23 Agustus 2023.

baca ini Pemkot Kediri Akan Revisi Perwali Yang Sulitkan Investor

Ketua Partai Demokrat Kota Kediri ini menambahkan, penerapan kompensasi lahan makam sebesar tiga kali nilai jual obyek pajak (NJOP) dari dua persen lahan yang dibebaskan adalah untuk memberi kepastian nilai kompensasi. Hal ini sekaligus mencegah terjadinya kongkalikong antara appraisal dengan pengembang dalam menentukan kompensasi.

“Saya rasa dalam sepuluh tahun terakhir tidak banyak perubahan NJOP, jadi tidak akan memberatkan pengembang,” kata Ashari.

Namun ia tidak setuju jika aturan tersebut diberlakukan kepada perusahaan perumahan yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum Perwali Nomor 73 Tahun 2021 terbit. Mengacu pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa pembayaran dana kompensasi dilakukan pada saat proses permohonan Site Plan.

baca ini Perwali 73 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra Ahli Hukum

Hal ini menegaskan bahwa pemberlakuan dana kompensasi makam yang diatur dalam Perwali tersebut diperuntukkan perusahaan perumahan baru. “Kalau pengembang lama sudah pasti telah memiliki Site Plan dan tidak perlu membayar dana kompensasi sesuai Perwali 73 Tahun 2021,” kata Ashari.

Ia juga meminta seluruh pengembang yang sudah menyelesaikan pembangunan dan memenuhi kewajiban segera menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemerintah Kota Kediri. Sehingga APBD bisa segera dialokasikan untuk perawatan dan perbaikan lingkungan di sana.

Kebutuhan makam

Menyikapi kebutuhan lahan makam yang diatur dalam Perwali tersebut, Ashari justru pesimis konsep tersebut bisa diaplikasikan di lapangan. Mengacu aturan tersebut, pengadaan lahan makam dilakukan pemerintah setelah menerima pembayaran kompensasi dari pengembang.  

baca ini REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti

“Dalam kenyataannya pemerintah kesulitan melakukan pengadaan lahan makam. Saat ini saja rencana pengadaan lahan makam di Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren ditolak warga,” katanya.

Untuk mengatasi hal itu, Ashari mengusulkan kepada Dinas Perkim agar mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada. Caranya dengan merestrukturisasi makam melalui pembongkaran kijing. Untuk menghemat lahan, makam yang dilengkapi kijing harus dibongkar. “Bisa diberi kijing sedikit di bagian kepala seperti makam pahlawan. Ini bisa meningkatkan kapasitas makam menjadi dua kali lipat,” kata Ashari.

Dalam waktu dekat Komisi C akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Perkim. Salah satu agendanya adalah membahas pengelolaan makam tersebut.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: demokratdinas perkimDPRD Kota Kedirilahan makamPeraturan Wali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021REI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Korban kecelakaan KA Matarmaja di Blitar

Perempuan di Blitar Tiba-tiba Menghadang Laju KA Matarmaja

begal trenggalek ditangkap

Aksi Begal Nyaru Polisi di Trenggalek Tamat di Jakarta

Pimpin Apel Hari Santri di Kelurahan Pakunden, Gus Qowim: Santri Harus Jadi Penjaga Nilai dan Teladan di Era Digital

Pimpin Apel Hari Santri di Kelurahan Pakunden, Gus Qowim: Santri Harus Jadi Penjaga Nilai dan Teladan di Era Digital

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15606 shares
    Share 6242 Tweet 3902
  • Hidden Gem di Blitar, Wisata Alam yang Belum Tersentuh Orang Luar

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist