Bacaini.id, KEDIRI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 resmi disetujui DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan persetujuan bersama ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan disahkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Rabu, 11 Oktober 2023.
Perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui perubahan tersebut, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, serta Fraksi Keadilan Pembangunan dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 dari 29 anggota dewan yang ada.
“Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit.
Bagus berharap dengan adanya persetujuan bersama Raperda ini, bisa menjadi payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 mendatang.**