• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPRD Minta Pembelajaran 5 Hari Dievaluasi

ditulis oleh redaksi
10/10/2023
Durasi baca: 2 menit
589 31
2

Ashari menyebut, kebijakan pembelajaran lima hari ini bermula ketika pemerintah daerah mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta di SMP Negeri 1 Kota Kediri beberapa waktu lalu. Mereka diminta memberikan kesempatan murid untuk bermain dan bersosialisasi di luar sekolah.

“Termasuk tidak dibebani PR (pekerjaan rumah) di akhir pekan. Kemudian Dinas Pendidikan menerapkan pembelajaran lima hari. Tapi waktu anak-anak dihabiskan di sekolah sampai sore,” ujarnya.

Sayang kebijakan ini diterapkan tanpa dikomunikasikan dulu dengan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Termasuk lembaga pendidikan di luar sekolah dan orang tua wali murid.

“Kedepankan komunikasi, musyawarah, diskusi. Libatkan banyak masyarakat, pemerhati pendidikan dan semua unsur, baru dirumuskan kebijakan yang bisa membersamai semua elemen itu,” kritik Ashari.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kediri, Ibnu Qoyyum, menolak memberi keterangan atas kebijakan itu. Ia meminta menanyakan hal itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan. “Maaf ke kepala dinas saja,” katanya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: ashariDinas pendidikan kota kediriDPRD Kota Kedirikomisi c dprd kota kediripartai demokrat
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Pembelajaran Lima Hari Diprotes Guru Ngaji, Madrasah Jadi Sepi - Bacaini.id
  2. Pingback: Dinas Pendidikan Evaluasi Sekolah 5 Hari - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Lowongan Pekerjaan PT KAI Untuk Lulusan D3 Sampai S2

PT KAI Buka 5 Formasi Lowongan Untuk Lulusan SLTA

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2762 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist