KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri menyetujui raperda APBD tahun anggaran 2021 yang diusulkan pemerintah. Rapat paripurna digelar di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa secara terbatas untuk mencegah penyebaran covid-19.
Rapat yang berlangsung Selasa, 24 November 2020 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto. Hadir pula ketua fraksi, ketua komisi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembentukan Perda. Sedangkan tiga Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Kediri lainnya mengikuti rapat paripurna melalui video conference di rumah masing-masing.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kediri dihadiri Bupati dr. Hj. Haryanti Sutrisno bersama Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing.
Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Dodi Purwanto selaku pimpinan rapat menyampaikan dua kesimpulan rapat. Pertama, berdasarkan Laporan Badan Anggaran, yang mana dalam laporannya Badan Anggaran telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya baik DPRD maupun Bupati, pada dasarnya telah mempunyai kesamaan pendapat, dan tidak ada perbedaan, baik sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Sehingga DPRD Kabupaten Kediri pada dasarnya telah sepakat, dan menyetujui terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Kedua, dari aspek legal formal maupun redaksional, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan dan disetujui bersama.
“Raperda tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 yang sudah disetujui bersama oleh DPRD hendaknya segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur,” terang Dodi Purwanto.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 bisa diselesaikan dan selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD tepat waktu, sebelum batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Tak lupa Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 terdapat kekurangan dan kekhilafan. (*)