• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dituntut 1,5 Tahun, Ferry Irawan Ajukan Pembelaan

ditulis oleh Editor
09/05/2023
Durasi baca: 2 menit
509 33
0
Dituntut 1,5 Tahun, Ferry Irawan Ajukan Pembelaan

Sidang pledoi kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT dengan agenda pembelaan diri atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi dan memberikan keadilan kepada kliennya.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, sidang berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 14.00 WIB siang hari ini. Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya terlalu berat.

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede mengatakan bahwa pledoi yang disampaikan menerangkan bahwa penerapan Pasal 44 ayat 1 KDRT itu tidak tepat. Dalam perkara ini seharusnya diterapkan Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman 4 bulan dan denda Rp3 Juta.

“Jadi mohon maaf, JPU dalam dakwaan dan tuntutannya salah dalam pasalnya,” kata Michael saat ditemui usai sidang.

Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan memohon kepada Majelis Hakim, agar pledoi ini nantinya dapat menjadi dasar untuk menetapkan putusan yang adil bagi kliennya. Sebagaimana, fakta-fakta dalam persidangan yang juga sudah jelas.

“Sudah kami bilang kalau hasil visum pun membuktikan kalau memang dari korban dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Sementara, dalam sidang hari ini mantan suami Venna Melinda itu terlihat gelisah. Ferry Irawan tampak berkali-kali berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya. Menurut Michael, apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan hal yang sangat wajar.

“Klien kami sudah mengatakan tidak melakukan, tetapi tetap didakwakan melakukan. Siapa yang tidak gelisah, siapa sih yang mau ditahan,” tukasnya.

Michael menambahkan jika pada intinya pada sidang hari ini pihaknya telah melakukan yang terbaik dan berharap nantinya pledoi ini dapat digunakan sebagai dasar putusan yang terbaik bagi Ferry Irawan.

“Jadi memang Pasal 44 ayat 4, sekali lagi kami terangkan sebagai dasar paling tepat. Bebaskan atau setidaknya ringankan keputusan,” imbuhnya.

Diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Hingga saat ini terhitung Ferry Irawan telah tiga bulan mendekam di balik jeruji besi. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 11 Mei 2023 dengan agenda replik dari JPU atau jawaban atas pledoi terdakwa.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112