• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dituntut 1,5 Tahun, Ferry Irawan Ajukan Pembelaan

ditulis oleh Editor
09/05/2023
Durasi baca: 2 menit
510 32
0
Dituntut 1,5 Tahun, Ferry Irawan Ajukan Pembelaan

Sidang pledoi kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT dengan agenda pembelaan diri atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi dan memberikan keadilan kepada kliennya.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, sidang berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 14.00 WIB siang hari ini. Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya terlalu berat.

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede mengatakan bahwa pledoi yang disampaikan menerangkan bahwa penerapan Pasal 44 ayat 1 KDRT itu tidak tepat. Dalam perkara ini seharusnya diterapkan Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman 4 bulan dan denda Rp3 Juta.

“Jadi mohon maaf, JPU dalam dakwaan dan tuntutannya salah dalam pasalnya,” kata Michael saat ditemui usai sidang.

Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan memohon kepada Majelis Hakim, agar pledoi ini nantinya dapat menjadi dasar untuk menetapkan putusan yang adil bagi kliennya. Sebagaimana, fakta-fakta dalam persidangan yang juga sudah jelas.

“Sudah kami bilang kalau hasil visum pun membuktikan kalau memang dari korban dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Sementara, dalam sidang hari ini mantan suami Venna Melinda itu terlihat gelisah. Ferry Irawan tampak berkali-kali berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya. Menurut Michael, apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan hal yang sangat wajar.

“Klien kami sudah mengatakan tidak melakukan, tetapi tetap didakwakan melakukan. Siapa yang tidak gelisah, siapa sih yang mau ditahan,” tukasnya.

Michael menambahkan jika pada intinya pada sidang hari ini pihaknya telah melakukan yang terbaik dan berharap nantinya pledoi ini dapat digunakan sebagai dasar putusan yang terbaik bagi Ferry Irawan.

“Jadi memang Pasal 44 ayat 4, sekali lagi kami terangkan sebagai dasar paling tepat. Bebaskan atau setidaknya ringankan keputusan,” imbuhnya.

Diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Hingga saat ini terhitung Ferry Irawan telah tiga bulan mendekam di balik jeruji besi. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 11 Mei 2023 dengan agenda replik dari JPU atau jawaban atas pledoi terdakwa.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15390 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist