• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dituntut 1,5 Tahun, Ferry Irawan Ajukan Pembelaan

ditulis oleh Editor
09/05/2023
Durasi baca: 2 menit
510 32
0
Dituntut 1,5 Tahun, Ferry Irawan Ajukan Pembelaan

Sidang pledoi kasus KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT dengan agenda pembelaan diri atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi dan memberikan keadilan kepada kliennya.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, sidang berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 14.00 WIB siang hari ini. Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya terlalu berat.

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede mengatakan bahwa pledoi yang disampaikan menerangkan bahwa penerapan Pasal 44 ayat 1 KDRT itu tidak tepat. Dalam perkara ini seharusnya diterapkan Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman hukuman 4 bulan dan denda Rp3 Juta.

“Jadi mohon maaf, JPU dalam dakwaan dan tuntutannya salah dalam pasalnya,” kata Michael saat ditemui usai sidang.

Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan memohon kepada Majelis Hakim, agar pledoi ini nantinya dapat menjadi dasar untuk menetapkan putusan yang adil bagi kliennya. Sebagaimana, fakta-fakta dalam persidangan yang juga sudah jelas.

“Sudah kami bilang kalau hasil visum pun membuktikan kalau memang dari korban dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Sementara, dalam sidang hari ini mantan suami Venna Melinda itu terlihat gelisah. Ferry Irawan tampak berkali-kali berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya. Menurut Michael, apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan hal yang sangat wajar.

“Klien kami sudah mengatakan tidak melakukan, tetapi tetap didakwakan melakukan. Siapa yang tidak gelisah, siapa sih yang mau ditahan,” tukasnya.

Michael menambahkan jika pada intinya pada sidang hari ini pihaknya telah melakukan yang terbaik dan berharap nantinya pledoi ini dapat digunakan sebagai dasar putusan yang terbaik bagi Ferry Irawan.

“Jadi memang Pasal 44 ayat 4, sekali lagi kami terangkan sebagai dasar paling tepat. Bebaskan atau setidaknya ringankan keputusan,” imbuhnya.

Diketahui pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Ferry Irawan dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Hingga saat ini terhitung Ferry Irawan telah tiga bulan mendekam di balik jeruji besi. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 11 Mei 2023 dengan agenda replik dari JPU atau jawaban atas pledoi terdakwa.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTpengadilan negeri kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tantangan milenial dan gen z memiliki rumah sendiri

Tantangan Berat Milenial dan Gen Z Punya Rumah Sendiri

bendera one piece berkibar di perahu acara Kemenparekraf Trenggalek

Bendera One Piece Warnai Kunker Kemenparekraf di Trenggalek

Perempuan tewas di kamar kos Blitar dibunuh pacar sendiri

Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15499 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist