Bacaini.id TRENGGALEK – Seorang pria bernama Dhiemas Febri Anandi (25) asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta ditangkap aparat Polres Trenggalek lantaran mengaku sebagai anggota intel Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tidak hanya terbukti sebagai intel gadungan. Dhiemas juga diketahui telah menipu seorang perempuan warga Kecamatan Panggul sehingga rugi puluhan juta. Bahkan perempuan yang dijanjikan akan dinikahi itu, telah ditidurinya sebanyak lima kali.
“Setelah dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa dia bukan anggota intel BSSN. Tersangka mendapatkan atribut BSSN dari Shopee,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono kepada wartawan Rabu (3/1/2023).
Korban telah melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Trenggalek. Terungkap, perkenalan korban dan tersangka Dhiemas dimulai dari aplikasi pencari jodoh. Tersangka mengaku sebagai petugas BSSN.
“Perkenalan mereka berlanjut hingga ke WhatsApp. Disitu tersangka memasang foto profil menggunakan pakaian loreng dengan baret warna hitam,” ungkap Gathut.
Hubungan korban dan tersangka berlanjut semakin intim. Dalam hubungan asmara itu korban mengaku telah ditiduri tersangka sebanyak lima kali. Kemudian berdalih butuh biaya berobat anak angkatnya, tersangka meminta uang Rp 25 juta kepada korban.
Belakangan uang Rp 25 juta itu diketahui dihabiskan tersangka untuk trading Binomo. “Kepada korban tersangka juga berjanji akan menikahi. Uang korban juga dihabiskan untuk trading binomo,” terangnya.
Pada bulan Oktober 2023, korban mengajak tersangka ke rumahnya di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Oleh korban, tersangka dikenalkan kepada orang tuanya.
Lagi-lagi, tersangka mengaku bekerja sebagai anggota intel BSSN. Dalam pertemuan itu tersangka juga mengatakan akan melamar korban pada 1 Januari 2024.
Namun tiba pada hari H, tersangka tidak memperlihatkan batang hidungnya. Sementara di rumah korban, pihak keluarga telah menyiapkan segala kebutuhan acara lamaran.
“Pada 1 Januari 2024 tersangka berjanji akan melamar korban. Keluarga korban juga telah menyiapkan acara lamaran. Tapi di hari itu, tersangka tidak datang,” jelas Gathut.
Sadar telah ditipu mentah-mentah, korban memutuskan melapor ke Polres Trenggalek. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Trenggalek tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku.
Yang bersangkutan ditangkap beserta barang bukti berupa kaos, jaket dan kalung bertuliskan BSSN. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Aby
Editor: Solichan Arif