• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ditiduri Intel Gadungan 5 Kali, Perempuan Trenggalek Lapor Polisi

ditulis oleh Editor
03/01/2024
Durasi baca: 2 menit
561 5
0
Ditiduri Intel Gadungan 5 Kali, Perempuan Trenggalek Lapor Polisi

Ditiduri Intel Gadungan 5 Kali, Perempuan Trenggalek Lapor Polisi. Tampak intel gadungan yang diamankan Polres Trenggalek. (foto/Bacaini)

Bacaini.id TRENGGALEK – Seorang pria bernama Dhiemas Febri Anandi (25) asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta ditangkap aparat Polres Trenggalek lantaran mengaku sebagai anggota intel Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tidak hanya terbukti sebagai intel gadungan. Dhiemas juga diketahui telah menipu seorang perempuan warga Kecamatan Panggul sehingga rugi puluhan juta. Bahkan perempuan yang dijanjikan akan dinikahi itu, telah ditidurinya sebanyak lima kali.

“Setelah dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa dia bukan anggota intel BSSN. Tersangka mendapatkan atribut BSSN dari Shopee,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono kepada wartawan Rabu (3/1/2023).

Korban telah melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Trenggalek. Terungkap, perkenalan korban dan tersangka Dhiemas dimulai dari aplikasi pencari jodoh. Tersangka mengaku sebagai petugas BSSN.

“Perkenalan mereka berlanjut hingga ke WhatsApp. Disitu tersangka memasang foto profil menggunakan pakaian loreng dengan baret warna hitam,” ungkap Gathut.

Hubungan korban dan tersangka berlanjut semakin intim. Dalam hubungan asmara itu korban mengaku telah ditiduri tersangka sebanyak lima kali. Kemudian berdalih butuh biaya berobat anak angkatnya, tersangka meminta uang Rp 25 juta kepada korban.

Belakangan uang Rp 25 juta itu diketahui dihabiskan tersangka untuk trading Binomo. “Kepada korban tersangka juga berjanji akan menikahi. Uang korban juga dihabiskan untuk trading binomo,” terangnya.

Pada bulan Oktober 2023, korban mengajak tersangka ke rumahnya di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Oleh korban, tersangka dikenalkan kepada orang tuanya.

Lagi-lagi, tersangka mengaku bekerja sebagai anggota intel BSSN. Dalam pertemuan itu tersangka juga mengatakan akan melamar korban pada 1 Januari 2024.

Namun tiba pada hari H, tersangka tidak memperlihatkan batang hidungnya. Sementara di rumah korban, pihak keluarga telah menyiapkan segala kebutuhan acara lamaran.

“Pada 1 Januari 2024 tersangka berjanji akan melamar korban. Keluarga korban juga telah menyiapkan acara lamaran. Tapi di hari itu, tersangka tidak datang,” jelas Gathut.

Sadar telah ditipu mentah-mentah, korban memutuskan melapor ke Polres Trenggalek. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Trenggalek tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku.

Yang bersangkutan ditangkap beserta barang bukti berupa kaos, jaket dan kalung bertuliskan BSSN. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Aby

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BinomoBSSNditiduriintel gadunganpenipuan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Di Balik Gemerlap Digitalisasi: Terungkap Jejak Korupsi Rp.744 Miliar dalam Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Di Balik Gemerlap Digitalisasi: Terungkap Jejak Korupsi Rp.744 Miliar dalam Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15396 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112