Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap peredaran miras ilegal antar provinsi. Hasilnya, polisi mengamankan satu tersangka bersama barang bukti 4.200 liter ciu Bekonang.
Polisi meringkus Ali Muslih beserta barang bukti di gudang penyimpanan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pria 47 tahun itu berperan sebagai distributor miras jenis ciu Bekonang.
“Pelaku ini sempat menjadi buron dan khirnya berhasil diamankan,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi di Mapolres Kediri Kota, Kamis, 16 Juni 2022.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Edi Susanto, di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kurir tersebut terjaring razia dan kedapatan membawa empat jerigen serta 12 botol ciu di mobilnya. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggerebek gudang penyimpanan ciu tersebut.
Agar tidak mencurigakan, miras ilegal tersebut disimpan di sebuah ruangan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat tuna netra.
“Di gudang itu anggota kami menyita 139 yang masing-masing berisi 30 liter miras,” ungkapnya.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku barang bukti miras tersebut berasal dari Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Selain di Kediri, tersangka juga mengedarkan ciu bekonang di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka menjalani bisnis ini sejak dua bulan terakhir. Miras diedarkan secara online dan diantar dengan jasa kurir,” jelas AKBP Wahyudi.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis. Menurutnya, penerapan pasal berlapis untuk perdagangan miras ini merupakan yang pertama kali di Kota Kediri.
“Sebelumnya hanya dijerat tipiring. Dengan aturan ini diharapkan menjadi tonggak terhadap kasus peredaran miras di Kota Kediri sehingga membuat para pelaku jera,” tandasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira





