• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Disperdagin Kota Kediri Mulai Layani Pembukaan Rekening Bantuan Modal

ditulis oleh Editor
02/12/2022
Durasi baca: 2 menit
524 5
0
Disperdagin Kota Kediri Mulai Layani Pembukaan Rekening Bantuan Modal

Pelayanan pembukaan rekening bantuan modal di kantor Disperdagin. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Sebanyak 1.343 pelaku usaha mendatangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Jumat, 2 Desember 2022. Mereka berbondong-bondong membuka rekening penerima Bantuan Modal Usaha Bersumber dari DBHCHT.

Pembukaan rekening baru tersebut dimulai pada hari Kamis, Desember 2022 dan akan berakhir pada Selasa, 6 Desember 2022. Pemberian bantuan modal usaha dimaksudkan Pemkot Kediri untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari mengatakan dalam kegiatan pembukaan rekening ini pihaknya bekerjasama dengan Perumda BPR Bank Kota Kediri sebagai bank penyalur bantuan modal.

Tanto juga menyatakan bahwa bantuan yang diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota Nomor 188.45/477/419.033/2022 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2022.

“Besaran yang diterima bervariasi tergantung yang diusulkan antara Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta,” kata Tanto, Jumat, 2 Desember 2022.

Dalam penyalurannya, Disperdagin telah menetapkan empat sasaran penerima, yakni: buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, pelaku IKM, dan wirausaha baru sektor perindustrian dan perdagangan. Tanto mengaku dalam sehari pihaknya melayani sebanyak 350 orang penerima bantuan untuk membuka rekening baru.

Disebutkannya, persyaratan penerima bantuan modal usaha ini antara lain penduduk asli Kota Kediri, memiliki NIB, bagi buruh/pekerja rokok yang aktif menjalankan usahanya selama enam bulan terakhir, pelaku IKM yang aktif berproduksi minimal dalam dua tahun terakhir, serta wirausaha baru yang aktif menjalankan usahanya minimal enam bulan terakhir.

Tak hanya sebatas memberikan bantuan, Disperdagin juga berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan ini. “Penerima bantuan nantinya juga bertanggungjawab kepada kami. Karena ada surat pernyataannya jadi mereka harus membelikan barang sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) setelah itu kita sediakan link untuk upload bukti pembelanjaan yang menyertakan struk dan barang yang telah dibeli, setelah itu kita tinjau ke lapangan untuk memastikan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini pihaknya berharap agar bantuan yang diterima dapat membantu kemajuan usaha, sehingga para pelaku usaha di Kota Kediri tetap eksis dan berkembang seiring perkembangan zaman.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112