• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dishub Kota Kediri Cabut Larangan Parkir Mobil di Jalan Dhoho

ditulis oleh Editor
10/01/2024
Durasi baca: 3 menit
534 11
0
Dishub Kota Kediri Cabut Larangan Parkir Mobil di Jalan Dhoho

Bacaini.id, KEDIRI – Larangan parkir bagi kendaraan roda 4 di kawasan Jalan Dhoho Kota Kediri dicabut. Aturan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri tersebut bahkan belum genap dua pekan berjalan.

Pencabutan aturan larangan parkir kendaraan roda 4 di kawasan Jalan Dhoho diumumkan melalui akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri. Tercantum di dalamnya 15 poin hasil rapat evaluasi bersama warga dan pelaku usaha terdampak.

“Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di jalan Dhoho, parkir jalan Dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup,” bunyi poin pertama dari 15 poin hasil rapat evaluasi yang dilihat Bacaini.id di akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri, Rabu, 10 Januari 2024.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2024, sebagian kawasan Jalan Dhoho mulai dari perempatan Aries Motor higga perempatan Soto Podjok antara Jalan Monginsidi dan Raden Patah berlaku larangan parkir untuk kendaraan roda 4.

Aturan baru Dishub Kota Kediri itu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Parkir kendaraan roda 4 diarahkan ke kantong parkir yang berada di lahan eks Pasific di Jalan Stasiun.

Namun, selama masa uji coba, aturan baru tersebut ternyata mendapat respon beragam dari masyarakat. Termasuk para pemilik toko di area larangan parkir roda 4 yang mengaku mengalami penurunan omzet.

Sehingga dilakukan evaluasi bersama warga dan pelaku usaha terdampak yang diposting di akun instagram @dinasperhubungan_kotakediri tertanggal 9 Januari 2024 kemarin dan menghasilkan 15 poin berikut ini.

  1. Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di jalan dhoho, parkir jalan dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup.
  2. Median jalan di jl. Stasiun diusulkan dilakukan pembongkaran agar truk bisa bongkar muat di eks Pasifik jl. Stasiun.
  3. Bongkar muat dilakukan pada jam tertentu pagi sebelum jam 10.00 WIB.
  4. Bis kecil/elf wisata bisa parkir di eks Pasifik.
  5. Toko di stasiun agar melakukan bongkar muat di dalam eks Pasifik.
  6. Rombong PKL agar merapat pada pinggir trotoar dan tidak terlalu maju, PKL malam mulai buka jam 21.00 WIB, untuk PKL pagi jam 8.00 WIB sudah mulai bersih-bersih dan jam 8.30 WIB sudah meninggalkan lokasi.
  7. Rombong PKL dilakukan penataan secara horizontal (searah dengan jalan dhoho).
  8. Toko ana tidak menaruh troli di bahu jalan sisi barat jalan.
  9. Parkir di eks Pasifik boleh menginap sehingga akan ada mobil yang parkir menginap di dalam eks Pasifik sehingga tidak memungkinkan untuk keg senam.
  10. Jika ada space truk bongkar muat maka terjadi kekosongan PAD di tempat parkir.
  11. Depan toko Santoso tidak digunakan untuk parkir, akan dilakukan penertiban.
  12. Pemilik toko menyediakan tempat parkir untuk karyawan toko agar tidak parkir di badan jalan.
  13. Akan dilakukan kajian Ujicoba jl. Monginsidi 1 arah kebarat, jl. Untung Suropati 1 arah ke timur.
  14. Satpol PP, Disperdagin, paguyupan PKL segera melakukan sosialisasi untuk jam buka dan jam tutup PKL.
  15. Tidak ada penambahan petugas kantong parkir eks Pasifik, petugas dari Dinas Perhubungan.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dishub kota kedirijalan dhohoparkir roda 4
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112