• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dipromosikan Selebgram, Pedagang Nasi Goreng Babi Dirazia Satpol PP

ditulis oleh redaksi
21/03/2023
Durasi baca: 2 menit
625 6
0
Dipromosikan Selebgram, Pedagang Nasi Goreng Babi Dirazia Satpol PP

Oceng (kaos kuning) pedagang nasgor babi di Malang. Foto:Satpol PP

Bacaini.id, MALANG – Pedagang nasi goreng babi di Kota Malang bernama Bambang Dwi Priyanto mengalami nasib sial. Usahanya justru ditutup Satpol PP setelah dipromosikan selebgram di media sosial.

Bambang Dwi Prayitno yang akrab disapa Oceng tak menyangka jika usahanya berjualan nasi goreng babi akan ditutup aparat Satpol PP. Lapak kaki limanya di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun ini dioperasi petugas pada Senin sore kemarin.

“Saya kaget saat petugas tiba-tiba meminta saya tutup. Padahal saya jualan di sini sudah sejak tahun 1990,” kata Oceng kepada Bacaini.id, Selasa, 22 Maret 2023.

Selama ini tidak pernah ada yang komplain dengan dagangannya tersebut. Masyarakat sudah faham jika dia berjualan nasi goreng babi. Hal itu dikuatkan dengan pemberian kode B2 di spanduknya yang berarti babi. “Orang sudah tahu, dan yang beli non Muslim,” katanya.

Untuk mendongkrak penjualan, Oceng sempat meminta bantuan selebgram mempromosikan di media sosial. Namun sial, alih-alih mendapat pelanggan, promosi itu justru memancing Satpol PP Kota Malang merazia lapaknya. Dia dinyatakan melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Oceng tak melakukan perlawanan. Dia memilih patuh dengan menutup usahanya. Meski hal itu mengancam kelangsungan hidup tujuh anak yang harus ditanggungnya setiap hari. ”Sementara ini saya libur jualan dulu sambil cari-cari tempat lain,” ujarnya pasrah.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan jika penindakan itu didasarkan dari pengaduan masyarakat. Menurutnya, Oceng tidak mencantumkan keterangan daging babi dalam menu yang disajikan. “Selama ini PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi,” kata Rahmat.

Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangnasi goreng babisatpol pp
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist