• Login
Bacaini.id
Monday, March 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dipromosikan Selebgram, Pedagang Nasi Goreng Babi Dirazia Satpol PP

ditulis oleh
21 March 2023 18:24
Durasi baca: 2 menit
Oceng (kaos kuning) pedagang nasgor babi di Malang. Foto:Satpol PP

Oceng (kaos kuning) pedagang nasgor babi di Malang. Foto:Satpol PP

Bacaini.id, MALANG – Pedagang nasi goreng babi di Kota Malang bernama Bambang Dwi Priyanto mengalami nasib sial. Usahanya justru ditutup Satpol PP setelah dipromosikan selebgram di media sosial.

Bambang Dwi Prayitno yang akrab disapa Oceng tak menyangka jika usahanya berjualan nasi goreng babi akan ditutup aparat Satpol PP. Lapak kaki limanya di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun ini dioperasi petugas pada Senin sore kemarin.

“Saya kaget saat petugas tiba-tiba meminta saya tutup. Padahal saya jualan di sini sudah sejak tahun 1990,” kata Oceng kepada Bacaini.id, Selasa, 22 Maret 2023.

Selama ini tidak pernah ada yang komplain dengan dagangannya tersebut. Masyarakat sudah faham jika dia berjualan nasi goreng babi. Hal itu dikuatkan dengan pemberian kode B2 di spanduknya yang berarti babi. “Orang sudah tahu, dan yang beli non Muslim,” katanya.

Untuk mendongkrak penjualan, Oceng sempat meminta bantuan selebgram mempromosikan di media sosial. Namun sial, alih-alih mendapat pelanggan, promosi itu justru memancing Satpol PP Kota Malang merazia lapaknya. Dia dinyatakan melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Oceng tak melakukan perlawanan. Dia memilih patuh dengan menutup usahanya. Meski hal itu mengancam kelangsungan hidup tujuh anak yang harus ditanggungnya setiap hari. ”Sementara ini saya libur jualan dulu sambil cari-cari tempat lain,” ujarnya pasrah.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan jika penindakan itu didasarkan dari pengaduan masyarakat. Menurutnya, Oceng tidak mencantumkan keterangan daging babi dalam menu yang disajikan. “Selama ini PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi,” kata Rahmat.

Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangnasi goreng babisatpol pp
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In