• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dipaksa Hubungan Sejenis, Karyawan Bunuh Bos

ditulis oleh Editor
10 March 2022 18:59
Durasi baca: 2 menit
Dipaksa Hubungan Sejenis, Karyawan Bunuh Bos

Tersangka MYP saat proses reka adegan pembunuhan. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi pembunuhan pengusaha meubel yang tewas mengenaskan pada Sabtu, 5 Februari 2022 lalu. Tersangka MYS memperagakan 51 adegan terjadinya pembunuhan yang dilakukannya.

Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi pada Kamis, 10 Maret 2022. Dimulai dari TKP pembunuhan di area persewaan mobil Jalan Dokter Soetomo di Kelurahan Payaman, selanjutnya di toko milik korban di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, kemudian dilanjutkan ke sebuah sungai tempat tersangka membuang barang bukti berupa sebilah parang.

Kasat Reksrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, selain memperagakan adegan sesuai dengan BAP juga terdapat tiga adegan tambahan. Adegan tambahan ini berlangsung di ruko milik korban yang tidak terekam oleh kamera cctv.

“Ternyata pada saat rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka sengaja menggunakan lap pada saat mengambil barang di dalam ruangan atau kamar korban,” kata AKP I Gusti Agung Ananta kepada Bacaini.id, Kamis, 10 Maret 2022.

Dari proses rekonsruksi diketahui usai membunuh korban, tersangka MYS mengambil barang-barang berharga di kamar yang ada di toko. Selanjutnya, tersangka membuang barang bukti berupa sebilah ke sungai. Parang tersebut didapatkan tersangka secara online.

Terjadinya kasus pembunuhan ini muncul dugaan bahwa korban dan tersangka terlibat hubungan sesama jenis. Pasalnya, dari hasil autopsi ditemukan luka pada bagian dubur tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Jadi, dalam hal ini MYS yang menjadi korbannya,” ungkapnya.

Menurut AKP I Gusti, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena menyimpan dendam kepada korban. Selain tidak dibayarkan gajinya sesuai hak tersangka selaku pegawai toko, tersangka juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan sesame jenis.

Tersangka yang mengaku masih normal itu sudah beberapa kali menolak ajakan korban untuk melakukan persetubuhan di kamarnya. Penolakan itulah yang membuat korban sering memarahi pelaku.

“Menurut pengakuan tersangka, korban memang sering memarahinya. Ternyata marah-marahnya itu karena tersangka menolak ajakan berhubungan itu. Selain itu, korban juga memaksa pelaku untuk tidak mengenakan pakaian pada saat dia tidur,” bebernya.

Kini tersangka MYS, laki-laki berusia 26 tahun asal Malang tersebut tengah mendekam di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki ditemukan tewas bersimbah darah di area persewaan parkir mobil di Nganjuk. Hasil penyelidikan polisi korban tewas akibat dibunuh menggunakan benda tajam. Hingga kini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Nganjuk.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nganjukpembunuhan pengusaha meubelpolres nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tembakau blitar jadi idola berkat dbhcht 2025

Tembakau Blitar Lagi Jadi Idola, DBHCHT 2025 Bikin Kian Bersinar

dbhcht 2025 disnaker blitar

Berkat DBHCHT 2025 Ratusan Warga di Blitar Terima BNSP, Apa Pentingnya?

penduduk jakarta terpadat di dunia

Jakarta Sudah Sesak, Jadi Kota Terpadat di Dunia

  • festival sungai di trenggalek

    Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jakarta Sudah Sesak, Jadi Kota Terpadat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112