• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dinkes Kabupaten Kediri Tidak Temukan Obat Sirup Berbahaya

ditulis oleh Editor
24/10/2022
Durasi baca: 2 menit
528 5
0
Dinkes Kabupaten Kediri Tidak Temukan Obat Sirup Berbahaya

Sidak di salah satu apotek di Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri melakukan sidak di sejumlah apotek hingga rumah sakit di Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peredaran obat yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut progesif atipikal.

Sidak dilakukan bersama dengan Loka POM dan Polres Kediri setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran obat sirup mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sekaligus menariknya dari peredaran. Berikut ini obat-obatan sirup yang ditarik peredarannya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr Ahmad Khotib mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan, tidak ditemukan obat-obatan yang dimaksud.

“Hasil sidak di sejumlah apotek dan rumah sakit, kita tidak menemukan obat-obatan tersebut,” kata dr Khotib usai sidak siang ini, Senin, 24 Oktober 2022.

Menurutnya, sejumlah apotek hingga pihak rumah sakit di Kabupaten Kediri memang telah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait larangan penjualan jenis obat tertentu.

“Jadi mereka sudah tidak menjual obat-obatan yang sesuai aturan tidak diizinkan untuk diedarkan,” terangnya.

Lebih lanjut, dr Khotib mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membeli obat, terlebih konsumsi obat sirup. Mengingat, saat ini BPOM masih terus melakukan uji lab terhadap sejumlah obat-obatan sirup tersebut.

“Sekarang situasinya seperti ini, jadi kami mengimbau kepada masyarakat, sementara waktu jangan mengonsumsi obat sirup terlebih dahulu,” imbaunya.

Sementara itu, apoteker sekaligus pemilik apotek di Jalan Dr Sutomo, Gurah Kabupaten Kediri, Lusy Pramita Wardani mengaku sudah tidak menarik obat sirup sesuai dengan yang disebutkan oleh BPOM.

“Kita sudah tidak jual dan stok juga sudah tidak ada, sudah tiga hari ini,” kata Lusy singkat.

Diketahui, penarikan terhadap lima obat ini berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022. Pengujian itu menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sejumlah daerah.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPOMdinkes kabupaten kedirigagal ginjal akutobat sirup
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Imbas Longsor Trenggalek, Siswa SD Ujian di Rumah Warga

Imbas Longsor Trenggalek, Siswa SD Ujian di Rumah Warga

Dilaporkan Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang belum Ditetapkan Tersangka

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15271 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist