Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri membeberkan kesalahan PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo dalam mengerjakan proyek alun-alun.
Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari mengatakan PT Surya Graha Utama terbukti tidak bisa memenuhi janji untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. “Sebelum menerbitkan surat peringatan (SP) kedua, sudah ada penerbitan SP kesatu yang dilanjutkan dengan rapat pembuktian. Kontraktor juga menjelaskan alasan keterlambatan,” kata Endang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Kediri, Rabu, 23 November 2023.
Sampai pada rapat pembuktian ketiga dilakukan, PT Surya Graha Utama ternyata tak kunjung bisa menyelesaikan pekerjaan. Sesuai komitmen, sebelum tanggal 5 November 2023, keterlambatan pekerjaan tidak boleh lebih dari 5 persen. Hingga akhirnya Dinas PUPR menerbitkan surat peringatan ketiga, yang dilanjutkan dengan pertemuan untuk membahas putus kontrak.
Evaluasi terhadap hasil pekerjaan ini tidak hanya dilakukan oleh Dinas PUPR, tetapi melibatkan juga pihak ketiga yang memiliki kemampuan profesional. Hasilnya, diketahui jika progress pembangunan alun-alun mencapai 88 persen.
Kualitas beton tidak seusai…..
Comments 1