• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dinas Pendidikan Kediri Sosialisasikan Aturan PPDB

ditulis oleh redaksi
03/06/2021
Durasi baca: 3 menit
533 34
0
Dinas Pendidikan Kediri Sosialisasikan Aturan PPDB

Sosialisasi PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini/Micko

Bacaini.id, KEDIRI – Menjelang tahun ajaran baru tahun 2021-2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sosialisasi dilakukan di sekolah yang ada di Kabupaten Kediri untuk menyesuaikan adanya perubahan kebijakan.

Kegiatan sosialisasi diperuntukkan bagi petugas kolektif dan panitia PPDB masing-masing SD dan SMP, salah satunya di Kecamatan Plosoklaten. Pada tahun ajaran baru nanti setiap sekolah harus memahami petunjuk teknis yang sesuai antara Peraturan Bupati (Perbup) dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Kasi SMP Kabupaten Kediri, Nur Miftahul Fuad mengatakan PPDB bagi pelajar SMP tahun ajaran 2021-2022 akan dibuka mulai tanggal 21 Juni mendatang. Dia mengimbau, agar para calon murid dan calon orang tua wali murid untuk mempersiapkan diri.

“Kita lakukan sosialisasi di sekolah juga kita imbau kepada calon murid dan wali murid untuk mempersiapkan lebih awal karena ada beberapa kebijakan dan persyaratan yang berbeda dari tahun lalu,” kata Miftahul Fuad kepada Bacaini.id, Kamis, 3 Juni 2021.

Salah satu kebijakan yang berbeda pada PPDB tahun 2021-2022 adalah  maju bersama sekolah swasta. Tahun ajaran baru sekolah swasta akan dimasukkan dalam sistem PPDB. Sehingga calon murid bisa memilih sekolah swasta yang diinginkan di dalam pilihan PPDB.

Menurut Miftahul Fuad kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalkan kesan diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta yang masih kerap terjadi.

“Selama ini pasti prioritas sekolah negeri daripada swasta. Dengan kebijakan itu sampai saat ini terdapat 30 sekolah swasta yang masuk sistem PPDB yang bisa dipilih nanti,” imbuhnya.

Selain maju bersama dengan sekolah swasta, jalur prestasi juga diterapkan bagi siswa rangking 1 di kelas SD untuk masuk SMP pilihan di kecamatan yang sama. Jalur zonasi juga masih diterapkan, namun kali ini zonasi dikatakan lebih fleksibel.

Fleksibilitas zona diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di daerah perbatasan zona, mereka diperkenankan memilih sekolah di dua zona tersebut. Miftahul Fuad menambahkan adanya kebijakan blank area bagi pelajar yang berdomisili jauh dari SMP negeri, akan diberikan kuota khusus.

“Pemerintah juga memberikan kuota khusus untuk jalur afirmasi, kuota itu tidak hanya diberikan pada keluarga tidak mampu seperti sebelumnya, tapi juga untuk penyandang disabilitas,” paparnya.

Lebih lanjut, Miftahul Fuad mengatakan kebijakan yang diterapkan  berdasar berbagai pertimbangan. Utamanya agar secara keseluruhan pelajar bisa tetap bersekolah, sehingga dapat menekan dan meminimalisir angka putus sekolah di Kabupaten Kediri.

“Kebijakan ditetapkan untuk pendidikan yang lebih baik, sosialisasi sekaligus edukasi dilakukan agar sama-sama memahami proses PPDB tahun ajaran baru mendatang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rangkaian PPDB di Kabupaten Kediri akan dimulai pada tanggal 21 sampai 26 Juni secara bertahap. Pengumuman penerimaan dilakukan tanggal 29 Juni dilanjutkan dengan registrasi atau daftar ulang mulai tanggal 5 sampai 7 Juli. (Novira/ADV)

tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15406 shares
    Share 6162 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112