Bacaini.ID, SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam sikap Rektorat Universitas Airlangga (UNAIR) yang melarang wartawan memasuki gerbang kampus. Kedatangan wartawan untuk menghadiri konferensi pers pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR, Budi Santoso.
Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengatakan institusi perguruan tinggi seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Institusi perguruan tinggi merupakan wilayah publik yang seharusnya terbuka bagi publik, termasuk jurnalis yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi terkait pemberitaan,” kata Andre Yuris dalam siaran pers yang diterima Bacaini.ID, Kamis, 11 Juli 2024.
Ia menjelaskan, kedatangan wartawan itu hendak menghadiri konferensi pers soal pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR, Budi Santoso. Namun mereka dilarang memasuki gerbang Kampus A Unair di Jalan Prof. Dr. Moestopo oleh sekuriti kampus.
Mengetahui wartawan tertahan di pintu gerbang, Budi Santoso memutuskan keluar dari area rektorat dan melakukan konferensi pers di pedestrian.
Atas kejadian ini, AJI Surabaya melayangkan surat kepada Rektor UNAIR untuk lebih menghormati kerja jurnalis. Penghalang-halangan kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” kata Andre.
Penulis: Hari Tri Wasono