• Login
Bacaini.id
Saturday, March 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dilaporkan Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang belum Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
26 December 2023 21:06
Durasi baca: 2 menit
Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun (Foto ilustrasi/ist)

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun (Foto ilustrasi/ist)

Bacaini.id, MALANG – Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur dilaporkan diduga telah mencabuli santriwatinya.

Korban dugaan pencabulan, yakni berinisial WJ (18) diketahui mengalami depresi dan bahkan sempat hendak bunuh diri. Sedikitnya 7 orang saksi telah diperiksa, namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Terduga pelaku masih melakukan aktifitasnya seperti biasa. Menurut Mochamad Tarmizi, kuasa hukum korban, sejauh ini terduga pelaku masih hidup nyaman lantaran belum ditetapkan tersangka.

“Terduga pelaku belum ditetapkan tersangka,” ujar Tarmizi kepada wartawan Selasa (26/12/2023).

Kasus dugaan pencabulan dilaporkan mulai bulan Juni 2023 lalu. Dugaan pencabulan terungkap pertama kali oleh orang tua korban setelah mendapati anaknya pulang dari ponpes dalam keadaan depresi.

Korban bahkan mencoba hendak bunuh diri, namun berhasil dicegah. Dari keterangan korban terungkap aksi dugaan pencabulan berlangsung mulai akhir tahun 2022 hingga tahun 2023.

Dengan modus memberikan amalan khusus, terduga pelaku menggerayangi bagian sensitif korban. Setiap menolak korban ditakut-takuti oleh terduga pelaku kalau penolakannya adalah dosa besar.

Tarmizi berharap kasus ini dapat menjadi atensi utama kepolisian untuk dituntaskan. Perkara yang terjadi tidak bisa dibiarkan karena dapat mencoreng citra lembaga pendidikan Islam di Malang. 

Kendati demikian, pihaknya menunggu langkah kepolisian setelah sebelumnya menyatakan keterangan saksi dan alat bukti masih kurang kuat.

“Ini kita sedang menunggu gelar perkaranya, sembari kita siapkan saksi-saksi yang menguatkan juga,” kata Tarmizi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan hingga kini, pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi untuk memastikan kebenaran perkara yang dilaporkan.

Gandha juga mengatakan keterangan saksi sejauh ini masih belum kuat. Pasalnya, hampir tidak ada saksi yang mengetahui kejadian asusila yang dilaporkan korban. Kendati demikian dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara. 

Sementara korban hingga kini terus mendapatkan pendampingan psikologis, di mana kondisi mentalnya diketahui berangsur membaik.

“Saat ini kami masih harus menunggu keterangan dari saksi ahli. Setelah itu baru baru bisa melakukan gelar perkara,” ungkap Gandha dihubungi Selasa (26/12/2023)

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Malangpencabulan santriwatipengasuh ponpespesantrensaksi pencabulan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wanita dengan kulit sawo matang mengenakan outfit emerald dan cream

Keuntungan Punya Kulit Sawo Matang dalam Fashion

ayam lodho pak yusuf trenggalek dengan kuah santan kental

Saatnya Menikmati Legenda Ayam Lodho Pak Yusuf Trenggalek

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In