Bacaini.id, MALANG – Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur dilaporkan diduga telah mencabuli santriwatinya.
Korban dugaan pencabulan, yakni berinisial WJ (18) diketahui mengalami depresi dan bahkan sempat hendak bunuh diri. Sedikitnya 7 orang saksi telah diperiksa, namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.
Terduga pelaku masih melakukan aktifitasnya seperti biasa. Menurut Mochamad Tarmizi, kuasa hukum korban, sejauh ini terduga pelaku masih hidup nyaman lantaran belum ditetapkan tersangka.
“Terduga pelaku belum ditetapkan tersangka,” ujar Tarmizi kepada wartawan Selasa (26/12/2023).
Kasus dugaan pencabulan dilaporkan mulai bulan Juni 2023 lalu. Dugaan pencabulan terungkap pertama kali oleh orang tua korban setelah mendapati anaknya pulang dari ponpes dalam keadaan depresi.
Korban bahkan mencoba hendak bunuh diri, namun berhasil dicegah. Dari keterangan korban terungkap aksi dugaan pencabulan berlangsung mulai akhir tahun 2022 hingga tahun 2023.
Dengan modus memberikan amalan khusus, terduga pelaku menggerayangi bagian sensitif korban. Setiap menolak korban ditakut-takuti oleh terduga pelaku kalau penolakannya adalah dosa besar.
Tarmizi berharap kasus ini dapat menjadi atensi utama kepolisian untuk dituntaskan. Perkara yang terjadi tidak bisa dibiarkan karena dapat mencoreng citra lembaga pendidikan Islam di Malang.
Kendati demikian, pihaknya menunggu langkah kepolisian setelah sebelumnya menyatakan keterangan saksi dan alat bukti masih kurang kuat.
“Ini kita sedang menunggu gelar perkaranya, sembari kita siapkan saksi-saksi yang menguatkan juga,” kata Tarmizi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan hingga kini, pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi untuk memastikan kebenaran perkara yang dilaporkan.
Gandha juga mengatakan keterangan saksi sejauh ini masih belum kuat. Pasalnya, hampir tidak ada saksi yang mengetahui kejadian asusila yang dilaporkan korban. Kendati demikian dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Sementara korban hingga kini terus mendapatkan pendampingan psikologis, di mana kondisi mentalnya diketahui berangsur membaik.
“Saat ini kami masih harus menunggu keterangan dari saksi ahli. Setelah itu baru baru bisa melakukan gelar perkara,” ungkap Gandha dihubungi Selasa (26/12/2023)
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif