KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri mengamankan tujuh remaja yang kedapatan membawa batu dan ketapel dalam aksi unjuk rasa menolak UU omnibus law di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Senin (12/10/2020). Mereka diduga hendak berbuat rusuh dan menyerang petugas kepolisian.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan tujuh remaja yang diamankan berasal dari Kabupaten Kediri dan Nganjuk. Mereka ditangkap petugas lantaran diduga hendak menyusup dan melakukan kerusuhan dalam aksi yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Satu kelompok berasal dari Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri yaitu WP (16), AS (15), dan AM (21),” kata Lukman Cahyono.
Berdasarkan keterangan ketiganya, awalnya WP mengajak AM dan AS untuk mengikuti demo di depan Kantor DPRD dengan mengendarai sepeda motor. AM mengaku mendapat info dari temannya yang lain, dan akhirnya mengiyakan ajakan WP sekaligus mengajak AS.
Setibanya di lokasi demo, AM bergabung dengan aliansi mahasiswa yang saat itu melakukan orasi. Sedangkan WP dan AS masih duduk di pinggir trotoar sambil mengamati. Selama di pinggir trotoar itulah WP dan AS mengumpulkan batu.
“Batu-batu tersebut rencananya akan digunakan untuk melempari petugas yang sedang melaksanakan pengamanan demo, jika demo tersebut eskalasinya meningkat,” jelas Kapolres.
Sementara kelompok kedua yang diamankan dari Kabupaten Nganjuk yaitu, MR (21), MI (14), dan AN (19) asal Kecamatan Tanjunganom, serta JH (19) asal Kecamatan Ngronggot.
Hampir sama dengan kelompok pertama, menurut Kapolres, kelompok kedua ini juga berangkat karena ajakan rekannya. JH dan AN yang tergabung sebagai anggota PMII mengajak JH mengajak GL. Rombongan ini membengkak dengan keterlibatan AD, MI, dan MR untuk gabung. Mereka berangkat pukul 10.00 dari Kecamatan Tanjunganom menuju kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Setibanya di depan kantor DPRD Kabupaten Kediri, JH dan AN langsung bergabung dan melakukan orasi bersama mahasiswa yang lain. Sedangkan GL, AD, MR, dan MI yang hanya ikut karena diajak, duduk mengamati barisan mahasiswa yang sedang melakukan orasi.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah ketapel yang disimpan di jok motor milik MR. Sedangkan JH dan AN segera dipulangkan karena tidak membawa peralatan maupun benda yang membahayakan dan memang tergabung dalam aliansi mahasiswa PMII.
Kapolres juga mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan MR, MI, AN, dan JH. “Sedangkan GL dan AD melarikan diri,” tambahnya. (Novia Kharisma/MU)