• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diduga Cabuli Bocah, Pembaca Doa Gereja Ditangkap

ditulis oleh redaksi
22 November 2021 21:53
Durasi baca: 2 menit
Diduga Cabuli Bocah, Pembaca Doa Gereja Ditangkap

Tersangka pencabulan Hendro saat digelandang di Mapolres Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang menangkap Hendro Prasetyo Nugroho, 39 tahun, warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Pelaku dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan dalih penyembuhan.

Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestriawan mengatakan penangkapan Hendro dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban yang masih berusia 14 tahun. “Pelaku mengaku bisa memberikan penyembuhan melalui doa yang dibacanya,” ujar Kompol Ari kepada Bacaini.id, Senin 22 November 2021.

Ironisnya, akibat pencabulan itu, korban yang masih di bawah umur kini tengah hamil.

Pencabulan yang dilakukan Hendro terjadi pada Agustus 2019 lalu. Saat itu korban diantar ke rumah pelaku untuk dilakukan pengobatan oleh orang tuanya. Korban langsung diajak ke dalam kamar untuk menjalani ritual doa. “Usai berdoa pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan badan,” kata Ari.

Tak hanya sekali, Hendro melakukan hal itu berulang kali dengan dalih pengobatan. Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar pada bulan Oktober 2021, saat ibu korban menanyakan keluhan sakit yang diderita anaknya. Saat itulah korban yang masih polos menceritakan praktek pengobatan yang dilakukan pelaku kepadanya.

Orang tua korban sontak terkejut. Sebab cara penyembuhan itu berbeda dengan yang biasa dilakukan persekutuan doa Efrata Mojowarno, tempat Hendro bertugas. Saat itu juga orang tua korban meminta pertanggungawaban persekutuan doa Efrata atas perbuatan yang dilakukan Hendro. 

Namun persekutuan itu tidak mau bertanggungjawab dengan dalih korban telah keluar dari persekutuan mereka.  Hal ini membuat keluarga korban naik pitam dan langsung melaporkan ke kantor polisi. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil visum. Polisi juga masih mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan korban lain.

Penulis: Syailendra
Editor: Afnan S.

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

barang bukti ladang ganja jombang

Ada Pemodal di Kasus Ladang Ganja Rumah Kontrakan Jombang?

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

Mbak Wali Salurkan BLT MAPAN Kategori ODKB Langsung ke Rumah Penerima

produk ilegal

BPOM Rilis Produk Ilegal Berbahaya Khusus Pria, Ini Daftarnya

  • pelantikan mantan sekda tulunggagung

    Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112