Sejak lama masyarakat Indonesia mengenal jenis makanan yang satu ini. Meski disukai karena rasanya yang gurih, namun umat Muslim dilarang keras memakannya.
Makanan ini kerap disebut sebagai “didih”. Sebagian orang menyebutnya dengan hati palsu. Penampakannya yang mirip hati sapi kerap mengecoh saat disajikan di atas piring. “Rasanya gurih dan empuk, hampir sama dengan hati sapi,” kata Rudi, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
baca ini Hadroh Untuk Membumikan Sholawat di Masjid Al-Khalid
Bagi yang tak tahu didih, akan terpesona dengan rasanya. Apalagi disajikan dengan nasi putih hangat plus tambahan serundeng atau kecap manis.
Di beberapa warung tradisional di pedesaan, keberadaan didih masih kerap dijumpai. Bentuknya kehitaman mirip daging panggang atau hati sapi, yang disajikan sebagai lauk makanan berat.
baca ini Masjid Al-Khalid Jadi Favorit Tempat Akad Nikah
Namun tahukah kamu jika makanan ini sangat dilarang bagi umat Muslim untuk menyantapnya. Kenapa? Karena didih dibuat dari darah binatang.
Keberadaan didih lekat dengan hewan yang dipotong, entah sapi, kambing, atau ayam. Darah yang mengucur dari leher binatang ditampung di dalam wadah dan digoreng. Tak ada tambahan bumbu khusus untuk membuat didih selain garam dapur.
Di dalam minyak yang panas, darah tersebut akan mengental dan padat. Setelah diangkat akan menyerupai hati sapi.
Selain digoreng apa adanya, beberapa orang mengolah darah ayam menjadi berbagai menu. Salah satunya adalah darah ayam terong sambal mattah. Terong dan darah ayam yang digoreng dicampur dengan racikan sambal mattah. Menu ini kerap menipu umat Muslim yang jelas-jelas diharamkan mengkonsumsi darah.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 3, Allah memberi sejumlah jenis makanan yang harus dijauhi untuk dimakan.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….” (QS. Al-Maidah: 3).
Menurut ayat di atas, jelas bahwa darah hukumnya haram untuk dimakan. (HTW)